Kabar Kaltim

Satpol PP Samarinda Kaltim Ungkap Alasan Belum Juga Tertibkan Maraknya Usaha Pom Mini

Satpol PP Samarinda masih menahan diri untuk melakukan penertiban POM mini lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)
RAZIA POM MINI - Petugas Satpol PP kota Balikpapan mengangkut mesin dispenser Pom Mini menggunakan truk untuk selanjutnya diamankan di kantor Satpol PP Balikpapan, Kalimantan Timur pada Kamis (25/4/2024) pagi. Pelaku usaha Pom Mini BBM di Balikpapan ingin, penertiban Pom Mini seperti ini dilakukan secara merata dan menyeluruh di kota Balikpapan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA - Satpol PP Samarinda masih menahan diri untuk melakukan penertiban POM mini lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

"Saya komunikasi dengan bagian hukum pemkot katanya tunggu dulu edaran," sebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantin.i.

Terkait dengan rumusan SE resmi, Anis mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot.

Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.

Baca juga: Ratusan Orang Pengunjung THM di Palangkaraya Kalteng Jalani Tes Urine, Inilah Hasilnya

Baca juga: Penyidik Polresta Palangkaraya Minta Keterangan Orang yang Pertama Kali Lihat Santri Habisi Ustadzah

"Di SE resmi nanti ada pointer untuk masyarakat. Karena juga penertibannya harus jelas seperti apa, dan itu perlu legalitas," ujarnya.
Pom mini atau penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia.

Lantaran kemudahan akses dan harga yang relatif lebih murah menjadi daya tarik utama bagi masyarakat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, justru tak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi memicu kebakaran dan ledakan.

Seperti belakangan yang terjadi di Kota Samarinda. Dalam hal ini, Pemkot Samarinda memang tak menutup mata dan bergegas menyusun regulasi perihal ini.

Namun, meski Surat Keputusan (SK) Wali Kota dengan nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini, dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda sudah bergulir sejak 30 April 2024 lalu, pembahasan untuk penertiban BBM eceran di Kota Samarinda nyatanya belum juga rampung.

Hal ini diakui oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswantini. Sebab itu, hingga saat ini pihaknya masih menahan diri untuk melakukan penertiban lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.

"Saya komunikasi dengan bagian hukum pemkot katanya tunggu dulu edaran," sebut Anis tak lama ini.

Terkait dengan rumusan SE resmi, Anis mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot.

Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.

"Di SE resmi nanti ada pointer untuk masyarakat. Karena juga penertibannya harus jelas seperti apa, dan itu perlu legalitas," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun memastikan bahwa pihaknya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Dikatakan Anis, sembari menunggu, sosialisasi SK tersebut saat ini juga tengah dilaksanakan oleh pihak kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved