Berita Tanahlaut

Polres Tanahlaut Gulung Kawanan Pelaku Curanmor, Empat Unit Kendaraan Berhasil Diamankan

Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digulung oleh personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala),  Kalsel.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Edi Nugroho
(banjarmasinpost.co.id/idda royani)
KAWANAN pelaku pencurian kendaraan bermotor digiring menuju rumah tahanan Mapolres Tala seusai dilakukan press release oleh Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny di joglo mapolres setempat, Selasa (21/5) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil digulung oleh personel Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Melalui penyelidikan dan pergerakan cepat personel di lapangan, berhasil ditangkap dua orang pelaku yaitu FR (29) dan J (37). FR warga Jalan Raya Takisung Desa Pagatanbesar, Kecamatan Takisung (Tala), sedangkan J warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.

Keduanya ditangkap di lokasi yang sama yakni di Jalan PTP Desa Ambungan, Kecamatan Pelaihari, pada 12 April 2024 lalu sekitar pukul 15.30 Wita.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat yang ada wilayah Tala.

Baca juga: Wisata Kalsel : Ini Peran Penting yang Membuat New Villa Ubud di Bungur Baru Mempesona

Baca juga: Wisata Kalsel : New Villa Ubud Bungur Baru, Jadi Rumah Kreasi Bonsai di Tengah Sawah

"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti kami amankan dan dibawa ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut," papar Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny pada press release di joglo mapolres setempat, Selasa (21/5/2024).

Kemudian pada 22 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Sat Resmob Polres Tala di-back up Resmob Polda Kalsel mengamankan terduga penadah yaitu JM (37).

Ibu rumah tangga ini beralamat di Jalan Padat Karya Anggrek Kelurahan Sungaiandai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.

Dari tangan JM, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam DA 2902 LAF milik warga Desa Kandanganlama, Kecamatan Panyipatan (Tala).

Honda Scoopy tersebut hilang pada 31 Maret 2024 lalu sekitar pukul 16.45 Wita. Saat itu pemilik kendaraan ini (perempuan muda) sedang sibuk bekerja di toko, kendaraannya diparkir di samping toko dengan kunci kontak masih menempel.

Tersangka pelaku, FR dan J, juga mengembat tiga kendaraan roda dua lainnya di tempat berbeda pada waktu berbeda pula. Pada 29 Maret 2024 lalu misalnya (malam saat maghrib), mencuri Yamaha NMax DA 514 LCO warna hitam di Desa Telaga Kecamatan Pelaihari.

Kemudian pada 4 April 2024 sekitar pukul 03.00 Wita mengembat Yamaha Vixon Da 3757 EX warna hitam di Jalan A Yani Desa Sumbermulia, Kecamatan Pelaihari. Lalu, pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 02.30 Wita mencuri Yamaha Mio DA 6691 LD di Jalan Karangtaruna Jaya Kecamatan Pelaihari.

Mengenai kronologi pengungkapan dan penangkapan kawanan pelaku curanmor tersebut, Kasat Reskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan anggotanya (satresmob) bergerak ke sejumlah tempat hingga ke Banjarmasin dan Martapura dalam melacak pelarian pelaku.

Pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP (pencurian) dan pasal 480 KUHP (penadahan). Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Kronologi penangkapan

  • - 2 April 2024. anggota resmob Polres Tala melaksanakan pengecekan tempat kejadian perkara yakni di Desa Kandanganlama
  • - 3 April 2024 anggota resmob Polres Tala melakukan interview terhadap korban dan saksi
  • - 4 April 2024 anggota resmob Polres Tala melakukan penyelidikan wilkum Polres Tala
  • - 6 April 2024 anggota resmob Polres Tala mendapatkan informasi kediaman pelaku berada di Matah, Kelurahan Karangtaruna, Kecamatan Pelaihari. Petugas melakukan monitoring di sekitaran kediaman pelaku.
  • - 7 April 2024 anggota resmob Polres Tala mendapatkan informasi bahwa pelaku telah meninggalkan kediaman sejak setelah kejadian dan tidak pernah terlihat lagi
  • - 7 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita anggota resmob Polres Tala mendapatkan informasi bahwa pelaku berada Kelayan, Banjarmasin.
  • - 8 April 2024 sekitar pukul 10.00 Wita anggota resmob Polres Tala menuju Kota Banjarmasin dan melakukan koordinasi dengan resmob Polda Kalsel dan melakukan monitoring di sekitaran Kelayan Banjarmasin.
  • - 8 April 2024 sekitar pukul 18.00 Wita anggota resmob Polres Tala mendapat informasi pelaku bergeser ke arah Martapura (Kabupaten Banjar) dan anggota Resmob Tala beserta anggota Resmob
    Polda Kalsel melakukan koordinasi dengan anggota Resmob Polres Banjar.
  • - 8 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita anggota resmob Polres Tala beserta Resmob Polda Kalsel bergeser ke Polres Banjar dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Banjar.
  • - 9 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita anggota resmob Polres Tala, Resmob Polda Kalsel, dan Resmob Polres Banjar melakukan monitoring disekitar tempat persembunyian pelaku dan didapati pelaku sudah bergeser ke wilayah Tala.
  • - 9 April 2024 sekitar pukul 16.00 Wita anggota resmob Polres Tala mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitaran Desa Kurau, Kecamatan Kurau (Tala).
  • - 10 April 2024 sekitar pukul 09.00 Wita anggota resmob Polres Tala melakukan monitoring di wilayah Kurau.
  • - 12 April 2024 sekitar pukul 12.00 Wita anggota resmob Polres Tala mendapatkan informasi bahwa pelaku keluar dari persembunyian menuju Pelaihari.
  • - 12 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita anggota resmob Polres Tala berhasil menangkap dua pelaku (FR dan J) di Jalan PTP Desa Ambungan.
  • - 22 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita anggota Resmob Polres Tala di-back up Resmob Polda Kalsel mengamankan terduga penadah (JM) di Kelurahan Sungaiandai, Banjarmasin.

(banjarmasinpost.co.id/idda royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved