Serambi Ummah

Mahasiswa Ziarah Kubur untuk Penuhi Nazar, Hukumnya Sunnah bagi Laki-laki Muslim

Ziarah kubur hukumnya sunah bagi laki-laki menurut kesepakatan ulama. Ziarah kubur bagi perempuan, masih diperselisihkan hukumnya.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Mariana
BPost
Sekretaris MUI Kabupaten Balangan, KH Sahlani 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ziarah kubur sudah jadi tradisi di Indonesia. Terutama menjelang Ramadan dan saat Hari Raya Idulfitri. Bisa pula pada waktu tertentu, sesuai ketersediaan waktu yang bersangkutan.

Yang diziarahi biasanya makam orangtua, saudara atau pun kerabat. Bisa pula alim ulama.
Seperti makam Datu Kandang Haji di Desa Teluk Bayur Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

Indah, satu warga Kota Paringin, Balangan, mengatakan, dia bersama keluarga sering ziarah kubur. Biasanya menjelang Idulfitri. Mereka ke makam keluarga, membawa bunga dan air doa.

Mendoakan agar yang telah berpulang mendapatkan kemudahan menjalani kehidupan setelah kematian, agar amal ibadahnya selalu mengalir menjadi penerang di alam baka.

“Sekaligus menjadi pengingat bahwa yang ada di dunia ini tidaklah abadi, semuanya akan menemui akhir. Ziarah kubur sekaligus pengingat untuk diri sendiri,” ujar Indah kepada Serambi UmmaH.

Ziarah kubur juga biasa dilakukan ke makam ulama atau yang memiliki karamah, dengan harapan bisa menjadikan contoh untuk kebaikan.

Nasihat yang disampaikan alim ulama selama hidup, bisa dikenang kembali saat melakukan ziarah. Selain itu, saat ini makam juga jadi objek wisata religi yang ramai dikunjungi.

Hal yang sama dituturkan Dedi, warga Juai yang tinggal tak jauh dari Makam Datu Kandang Haji. Dia pernah menemui peziarah yang datang dari Kalimantan Tengah. Orang itu mengaku
memenuhi nazar setelah diterima di perguruan tinggi yang diinginkan.

“Dan saat lulus, dia datang bersama keluarga. Dia meyakini bahwa apa yang dilakukan adalah penyemangat baginya. Namun, dia tetap berdoa kepada Allah, bukan berdoa pada penghuni kuburan,” ungkap Dedi.

Mengutip artikel detikhikmah, Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam buku Minhajul Muslim, mengemukakan ziarah kubur merupakan anjuran Rasulullah SAW berdasar sabdanya dalam hadis riwayat Buraidah bin Al-Hashib di atas.

Imam Syamsuddin Al-Qurthubi dalam kitab At-Tadzkirah bahkan menyebut ziarah kubur hukumnya sunah bagi laki-laki menurut kesepakatan ulama. Ziarah kubur bagi perempuan, masih diperselisihkan hukumnya. Sementara para wanita tua, diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk berziarah kubur.

Dalam kitabal Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah, Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri mengungkapkan pula ziarah kubur disunahkan atas pria. Juga dibolehkan mengunjungi makam bagi kaum perempuan tua yang tidak dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah, tetapi bila dia menangis maka haram baginya.

Jika ada perempuan yang dikhawatirkan bisa menyebabkan fitnah dan kerusakan bila dia berziarah kubur, maka haram hukumnya menurut pendapat Hanafiyah dan Malikiyah.

Sementara madzhab Hanbali berpaham ziarah kubur hukumnya makruh secara mutlak bagi wanita tua maupun muda. Dan bila diyakini kepergian mereka bisa memunculkan fitnah, maka hukumnya haram.

Adapun Syafi’iyah menyebut ziarah kubur yang berjarak jauh dan hanya dapat dicapai dengan perjalanan, hukumnya mubah (boleh) bukan mandub (dianjurkan) atas kaum perempuan baik muda dan tua.

Dilarang Keras Injak Kuburan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved