Kriminalitas di Kalsel

Duel Dua Pemuda Renggut Satu Nyawa, Ini Pemicu Perkelahian di Warung Malam Kabupaten Tapin 

Perkelahian di sebuah warung malam di Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) Kabupaten Tapin merenggut satu nyawa melayang

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Tapin untuk BPost
AJ (35) pelaku perkelahian di warung malam di Desa Marampiau, Kecamatan CLS menjalani perawatan di RSUD Datu Sanggul dan dalam penjaga aparat kepolisian, Sabtu (25/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Perkelahian di Desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) Kabupaten Tapin merenggut satu nyawa melayang. 

Kejadian yang berlangsung Jumat, (24/5/2024) malam tersebut melibatkan AJ (35) warga Desa Andhika dengan M (30) warga Desa Sungai Rutas yang sama-sama berkunjung di warung malam sekitar pukul 01.00 wita

"Info yang kita dapat dari saksi, pertikaian keduanya dipicu kesalahpahaman, hingga terjadi perkelahian," ungkap Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasatreskrim AKP Haris Wicaksono, Sabtu (25/5/2024). 

Dari perkelahian itu, M yang mendapatkan sejumlah luka harus dilarikan ke Puskesmas CLS untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Perkelahian di Jalan Belitung Ujung Banjarmasin, Korban Tewas Sampai di Rumah Sakit

Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Perkelahian di Belitung Banjarmasin, Ini Yang Dilakukan Korban dan Pelaku

Nahas, nyawanya tak terselamatkan akibat luka di dada, perut, pergelangan tangan, dan paha sebelah kanan. 

Sedangkan AJ, pelaku, juga dilarikan ke Puskesmas yang sama setelah mengalami dua tusukan di dada, kemudian di perut ada luka gores dan luka di ibu jari kaki kanan. 

"AJ dirujuk ke RSUD Datu Sanggul dan saat ini masih dijaga ketat kepolisian," sebut Haris. 

Baca juga: Satu Korban Tewas Dalam Perkelahian di Desa Pudak Awayan, Polres Balangan: Pelaku Masih Dikejar

Sementara itu, sejumlah barang bukti juga disita. Masing-masing satu lembar kaos, celana panjang, topi dan sebilah sajam sepanjang 13 sentimeter. 

AJ sendiri dikenakan Tindak Pidana Pembunuhan Subsider penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana subsider 351 Ayat (3) KUHPidana. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved