Berita Tabalong

Lantik 36 Panwaslu Kecamatan, Ketua Bawaslu Tabalong Ingatkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pelantikan 36 Panwaslu Kecamatan dilakukan Bawaslu Tabalong di Pendopo Bersinar, Kabupaten Tabalong, Sabtu (25/5/2024).

|
Penulis: Dony Usman | Editor: Mariana
Bawaslu Tabalong
Pelantikan 36 Panwaslu Kecamatan dilakukan Bawaslu Tabalong di Pendopo Bersinar, Kabupaten Tabalong, Sabtu (25/5/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG -
Mampu memahami dan mempraktikan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu menjadi satu pesan yang disampaikan kepada 36 Panwaslu Kecamatan, Sabtu (25/5/2024) di Pendopo Bersinar, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pesan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tabalong, Mahdan Basuki, setelah melakukan prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panwaslu Kecamatan

"Hanya dengan menjaga kode etik dan pedoman perilaku, marwah penyelenggara Pemilu dapat dijunjung," tegas Mahdan.

Bukan hanya itu, dia juga meminta kepada seluruh anggota Panwaslu Kecamatan yang baru dilantik dapat segera memahami tugas, wewenang, dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU No10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara itu, sebagai langkah untuk kesiapan bagi anggota Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan tugas, Bawaslu Tabalong langsung memberikan pembekalan usai prosesi pelantikan digelar.

Baca juga: Bawaslu Tapin Lantik 36 Panwascam, Berikut Komposisi Existing dan Anggota Baru

Baca juga: Tergabung di Kloter BDJ 10, JCH HSU Bertolak dari Bandara Syamsudin Noor ke King Abdul Aziz Jeddah

"Ini sebagai upaya Bawaslu Tabalong untuk mempersiapkan anggota Panwaslu kecamatan mampu mengawal terselenggaranya Pilkada 2024 yang demokratis dan sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilihan sebagaimana amanat UU Pilkada," tuturnya.

Dalam sesi pertama pembekalan, Bawaslu Tabalong menghadirkan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Kalimantan Selatan, M Fahmi Failasopa dengan materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Selanjutnya diberikan paparan seputar tugas dan fungsi divisi yang ada dalam Bawaslu berdasarkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu.

Ini meliputi, Divisi SDM Organisasi Diklat dan Datin, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas serta Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved