Nasional

Asal 70 Kg Sabu-sabu yang Menjerat Sofyan, Caleg Terpilih PKS Aceh yang Terjerat Kasus Narkoba

sosok Sofyan, caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus peredaran narkoba 70 kilogram

Editor: Rahmadhani
Istimewa
Inilah sosok Sofyan, caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus peredaran narkoba 70 kilogram. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Inilah sosok Sofyan, caleg terpilih dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ditangkap Bareskrim Polri karena kasus peredaran narkoba 70 kilogram.

Sofyan merupakan caleg terpilih PKS Aceh Tamiang.

Dia memenangkan pertarungan Pileg Aceh Tamiang 2024. Dia dipastikan masuk sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang periode 2024 - 2029.

Sofyan berhasil memeroleh sebanyak 1.851 suara di Daerah Pemilihan 2 Aceh Tamiang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Manyak Payed.

Namun kenyataannya, Sofyan merupakan bandar narkoba yang sudah dicari sejak Maret 2024.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, caleg dari PKS ini juga sempat kabur selama tiga minggu.

"Telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang sampai Medan) selama 3 minggu," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (25/5/2024).

Mukti mengatakan, Sofyan ini adalah buron terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kilogram sabu.

Sofyan ditangkap ketika terdeteksi sedang berbelanja pakaian di sebuah toko di Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," ujar Mukti.

Menurut Mukti, Sofyan berperan sebagai pemilik dan pengendali narkoba.

Sofyan juga disebut berhubungan langsung dengan pihak Malaysia terkait sabu 70 kilogram.

Baca juga: Pencarian Bocah Tenggelam di Desa Tantaringin Tabalong Dilakukan, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian

Baca juga: Viral Pedagang di Kalua Kalsel Keluhkan Nasi Gorengnya Basi Secara Misterius, Curiga Diremas Hantu

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujar dia.

Setelah ditangkap, polisi akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Sofyan juga akan diperiksa terkait asal usul narkoba serta keterlibatan pihak lainnya. "Melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan atasnya," ucap Mukti.

* Tanggapan PKS Aceh Tamiang

PKS membenarkan calegnya bernama Sofyan ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. PKS menyebut Sofyan merupakan caleg DPRK terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang.

"Benar yang bersangkutan memang caleg terpilih dari PKS dapil 2 Aceh Tamiang," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri kepada wartawan, Minggu (26/5/2024).

Mabruri menyerahkan kasus Sofyan ke Bareskrim Polri. Pihaknya mempersilakan Bareskrim memproses hukum Sofyan jika terbukti bersalah.

"Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum," ujarnya.

Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Dia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.

"Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya," ujarnya.

"Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang," imbuhnya.

Apabila Sofyan dipecat, maka caleg PKS dari dapil II yang memperoleh suara terbanyak kedua akan naik menggantikan posisinya.

Nama Irma Destiani pun disebut bakal dilantik jadi anggota dewan pada September 2024.

Berdasarkan data formulir model D Hasil KPU, Irma Destiani caleg PKS nomor urut 8 memperoleh suara sah sebanyak 1.321.

Jumlah suara Irma berada di posisi kedua dari perolehan caleg nomor urut 1 Sofyan sebanyak 1.851 suara.

“Caleg nomor urut 8, Irma namanya berada di bawah Sofyan,” ujar Nazir.

Sebagai informasi, Sofyan merupakan caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terpilih pada Pemilu serentak 2024 dari daerah pemilihan 2 Aceh Tamiang, yang meliputi Kecamatan Banda Mulia, Bendahara, dan Mayak Payed.

Sofyan diringkus oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang ketika sedang berada di toko pakaian, Sabtu (25/5/2024).

Penangkapan Sofyan disinyalir buntut dari penyelundupan narkotika jenis sabu sabu sekitar 70 kilogram yang digagalkan aparat TNI AL Lanal Lampung pada Minggu (10/3/2024).

Selain menyita sabu dari mobil Innova petugas juga mengamankan tiga pria terduga tersangka asal Aceh dan satu orang di antaranya adalah keluarga Sofyan.

Sofyan sudah ditetapkan sebagai buronan polisi setelah pengembangan kasus 70 kilogram sabu di Lampung tersebut. Namun belum diketahui apa peran dari Sofyan sampai diburu polisi setelah terpilih jadi anggota dewan.

Berita ini sudah tayang di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved