Berita Banjarmasin

Atap Rombong PKK Langsung Digergaji, Penertiban Pedagang di Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin

Penertiban pedagang di kawasan Jalan Pasar Lama Laut Kota Banjarmasin, hari ini Senin (27/5/2024) pagi dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Penertiban pedagang di kawasan Jalan Pasar Lama Laut Kota Banjarmasin, hari ini Senin (27/5/2024) pagi dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penertiban pedagang di kawasan Jalan Pasar Lama Laut Kota Banjarmasin, hari ini Senin (27/5/2024) pagi dilakukan oleh Satpol PP Banjarmasin.

Penertiban dilakukan dengan sasaran kios maupun lapak pedagang yang memakan badan jalan yang ada di kawasan ini.

Dari pantauan Banjarmasinpost.co.id di lokasi, sejumlah kios pun jadi sasaran penertiban. Khususnya pada bagian atap yang masih menjorok ke badan jalan.

Penertiban dilakukan dengan cara membongkar bagian atap bahkan juga dipotong menggunakan pemotong.

Pemotongan dilakukan sesuai batas yang sudah ditentukan yakni 50 sentimeter dari ujung aspal.

Baca juga: Warga Desa Sungai Karias HSU Dapatkan Layanan Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis

Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Desa Ranggang Tanahlaut Kalsel, Minibus Sampai Terlempar ke Teras Warung

Proses penertiban sendiri berlangsung lancar, dan bahkan sejumlah pedagang ikut membantu proses pembongkaran dan pemotongan bagian kios yang melewati batas.

Kabid Tibum Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra menerangkan penertiban ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi dan juga pemberian Surat Peringatan (SP) 3.

"SP 1, 2 dan 3 sudah dilayangkan dan hari ini bersama stake holder terkait kami melakukan penertiban. Dan ini juga untuk normalisasi jalan," ujar Hendra.

Ditambahkan oleh Hendra bahwa dari pantauan di lapangan, sudah banyak pedagang yang memundurkan sendiri kios atau lapak jualannya.

"Pedagang banyak yang sudah merapikan sendiri, dan kalau masih ada, baru kami mundurkan," jelasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved