Berita Tabalong

Pura-pura Jadi Pembeli dan Sempat Nego Harga, Pria di Desa Ribang Tabalong Bawa Kabur Sepeda Motor

Sempat bawa kabur sepeda motor, kini pelaku CA (33) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, mendekam dibalik sel.

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
Bawa kabur sepeda motor yang akan dijual korbannya, kini pelaku CA (33) warga Desa Ribang Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, jalani proses hukum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Sempat bawa kabur sepeda motor yang akan dijual korbannya, kini pelaku CA (33) warga Desa Ribang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mendekam dibalik sel.

Pelaku, CA, dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (25/5/2024) malam, di sebuah perumahan di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (28/5/2024),.
membenarkan perihal diamankannya pelaku CA.

Pelaku CA diamankan terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor milik korban, AS (22), warga Desa Marinjim, Kecamatan Muara Uya yang berdomisili di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Dipusatkan di Masjid Agung Riadhusshalin, Calon Haji Asal HST Berangkat ke Asrama Haji Banjarbaru

Baca juga: Jenazah di Sungai Desa Tanjung Jariangau Tumbang Mangkup Kalteng Diduga Warga yang Hilang

Aksi pelaku ini berawal, Sabtu (25/4/2024) siang, korban AS mengiklankan sepeda motor miliknya yang berwarna putih biru di sebuah flatform media sosial untuk dijual seharga Rp12 juta.

Melihat iklan tersebut, pelaku yang memgaku mengenal korban kemudian mendatangi rumah kost korban untuk mengajak bertransaksi.

Saat itu sempat terjadi nego harga antara pelaku dan korban hingga akhirnya disepakati sepeda motor tersebut sebesar Rp 8 juta ,

Selanjutnya, pelaku kemudian meminta izin kepada korban membawa sepeda motor tersebut dengan alaaan untuk mencoba.

Namun ternyata setelah membawa sepeda motor, pelaku justeru tidak ada lagi kembali ke rumah kost korban.

Korban juga tidak bisa menghubungi pelaku karena tidak memiliki nomor kontaknya dan menyadari bila sepeda motornya telah dibawa kabur pelaku.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke polisi, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan Satreskrim Polres Tabalong.

"Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 KTP pelaku, 1 buah sepeda motor yang sudah diganti menjadi warna hitam beserta BPKB dan 1 buah cat kaleng semprot," kata kasihumas.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved