Berita Tabalong

Dugaan Korupsi Perumda, Mantan Bupati Tabalong Sempat Dibantarkan

Sempat dibantarkan karena kondisi kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong akhirnya menjebloskan mantan Bupati Tabalong,

|
Editor: Edi Nugroho
Kejari Tabalong
PENETAPAN TERSAGKA-Kasi Intelijen M Fadhil (kiri) didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja (kanan), menyampaikan penetapan tersangka AS kepada awak media. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Sempat dibantarkan karena kondisi kesehatan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong akhirnya menjebloskan mantan Bupati Tabalong, AS (65) ke penjara, Kamis (28/8/20205).

AS menjadi tersangka baru dugaan korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (Bokar) Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.

Sebelumnya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan yaitu, A selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada dan J, selaku Direktur PT Eksklusife Baru, dengan proses sudah dilimpahkan ke penuntut umum.

Sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung, mantan bupati dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu (26/8) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, di ruang Pidsus Kejari Tabalong.

Baca juga: Menggemakan Suara Buruh

Baca juga: Modus Menjapri Pegawai SKPD, Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat Baru di Tanahlaut Kalsel

Penetapan ini dilakukan Kejari Tabalong setelah sebelumnya dalam proses hukum ini AS, sudah sempat dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Hanya saja dalam proses pemanggilan sebagai saksi tersangka AS tidak memenuhi panggilan pertama dan kedua dengan alasan yang dapat diterima penyidik berdasarkan hukum.

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intelijen M Fadhil didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, menyampaikan penetapan tersangka AS ini kepada awak media, di aula Kejari Tabalong Kamis dinihari sekitar pukul 02.30 Wita. Itu setelah proses pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan.

“Penetapan tersangka AS ini berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” kata Kasi Intelijen M Fadhil.

Menurutnya, peran tersangka dalam kasus ini diduga lakukan perbuatan secara aktif mempengaruhi beberapa pihak sehingga terjadi kerja sama dalam penjualan bokar pada 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.

Nilai kerugian ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI tertanggal 3 Juli 2025.

Dengan penetapan ini, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh tim penyidik sejak 27 Agustus 2025 sampai  20 hari ke depan.

Dalam dugaan korupsi bokar ini Kejari Tabalong telah memeriksa 50 saksi termasuk kepala DPPKAD Tabalong HA, pihak Unit Pengelolaan Pengolahan Bokar, vendor pengolahan karet, perusahaan pembeli karet hingga mantan pegawai perumda yang terkait perkara ini.

Sebelumnya AS sempat dibantarkan karena saat akan dilakukan penahanan, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter RSUD H Badaruddin Kasim ternyata kondisi kesehatan tersangka tidak stabil. Sehingga tim penyidik mengambil keputusan untuk tidak langsung melakukan penahanan, tetapi dilakukan pembantaran terhadap tersangka.

Dijelaskannya, saat proses pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 14.00 Wita, kondisi kesehatan tersangka masih dalam keadaan stabil.

Di mana setiap pertanyaan penyidik yang disampaikan kepada tersangka dapat dijelaskan dengan baik dalam memberikan keterangan kesaksiannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved