Berita Tabalong

Gerebek Rumah di Mabuun Tabalong, Polisi Temukan Paket Sabu di Kasur 

Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong amankan seorang pemuda di Keluarahan Mabuun, Kabupaten Tabalong, paketa sabu-sabu ditemukan

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Humas Polres Tabalong
Tersangka GR yang diamankan petugas di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika kembali dilakukan di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini pengungkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Dalam pengungkapan diamankan seorang pelaku, GR (25), dengan barang bukti berupa sepaket narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui, PS Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (29/5/2024), membenarkan diamankannya pelaku GR.

"Diamankan di rumahnya Senin (27/5/2024) sore," katanya.

Disampaikannya, terungkapnya ulah pelaku ini setelah adanya laporan dari warga tentang adanya dugaan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di lingkungan mereka.

Selanjutnya, Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah,  melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GR.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pria Warga Berangas Kotabaru Ini Diringkus Petugas, Paket Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Update Kasus Korupsi PT BPR Batola, Penyidik Tetapkan Tersangka Baru, Ini Modus Tersangka

Pelaku GR diamankan di kediamannya usai petugas melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti yang berada di kasur kamar tidur pelaku.

Pelaku GR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,1 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah gawai warna hitam dan 2 pack plastik klip," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved