Harga Emas

Update Harga Emas Batangan Jumat 31 Mei 2024 Terkoreksi: Antam Merosot Rp 9.000, UBS Turun Segini

Update harga emas batangan meliputi produksi Antam dan UBS hari ini terkoreksi, Jumat (31/5/2024).

|
Editor: Mariana
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi emas batangan 

Harga emas hari ini UBS 250 gram: Rp 322.309.000

Harga emas hari ini UBS 500 gram: Rp 643.858.000

Modus Kejahatan Emas Antam Palsu Terungkap

Enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam diduga memalsukan emas merek Antam.

Tak tanggung-tanggung, jumlah emas yang dipalsukan jumlahnya mencapai 109 ton.

Pemalsuan emas Antam ini dilakukan selama 12 tahun oleh para terduga pelaku, terhitung mulai 2010 hingga 2022.

Dalam menjalankan aksinya, modus pelaku yakni melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

Kasus pemalsuan emas Antam inipun terendus oleh Kejaksaan Agung.

Enam mantan GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam pun sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan emas Antam tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan selama 12 tahun melakukan aksinya, total sudah mengedar 109 ton emas.

"Dalam periode tersebut telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi," katanya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat tadi," ujarnya.

Kuntadi mengungkapkan, para pelaku menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan dan pemurnian serta pencetakan logam mulia.

Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek logam mulia Antam.

"Padahal para tersangka ini diketahui bahwa melekatkan merek Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," katanya.

Para tersangka dimaksud yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dari beragam periode.

Sumber: Kontan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved