Pemilu 2024

Pemerhati Politik Ragukan Keaslian Bukti Demokrat di Sidang PHPU DPR Kalsel

Pemerhati Politikmenyoroti sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR dapil Kalsel 1 yang melibatkan PAN dengan Partai Demokrat

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerhati Politik Abdullah Alatas menyoroti sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR dapil Kalimantan Selatan 1 yang melibatkan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Demokrat.

Dari pengamatannya selama proses persidangan, Abdullah meragukan dan mempertanyakan keaslian bukti yang dihadirkan Pemohon yaitu Demokrat.

Abdullah menilai, pernyataan dari saksi-saksi di lapangan dan ahli dari pihak Pemohon belum bisa dinilai valid. Oleha karena itu, sulit untuk dapat membuat yakin hakim terhadap bukti tersebut.

“Saya menilai tidak pada tempatnya, dan terkesan terlalu gegabah bermain hukum pembuktian dengan menggunakan saksi eks Panwascam Kertak Hanyar saudara Abruri Rispandi tanpa validasi data yg bisa diuji kebenarannya. Apalagi sampai membangun narasi tidak tepat dengan judul Penggelembungan Suara dan Pemalsuan Dokumen Untuk Dapil I Kalsel Terbongkar di Sidang MK?,” tuturnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca juga: Klaim Tanpa Diganggu Hama,  Pasutri Jejangkit Barito Kuala Ini Tanam Padi Unggul di Lahan 30 Borong

Baca juga: Sebelum Dilantik, 131 PKD Pilkada Serentak Terpilih se-Tabalong Jalani Tes Narkotika

Selain itu, menurutnya, keterangan-keterangan saksi pemohon hanya sepihak. Tidak ada satupun keterangan para pihak lain baik dari Bawaslu dan KPU yang membenarkan keterangan saksi Pemohon.

Menurutnya, seseorang tidak boleh gegabah membangun narasi kecurangan tanpa disandingkan data yang asli.

Kata Abdullah, jika penyandingan data dan fakta-faktanya tidak lengkap, atau ada bantahan atas fakta di luar yang diajukan saksi lain, maka narasi yang dibangun tanpa kelengkapan data yang akurat akan menjadi tidak bisa diterima.

Meski ketika disebutkan oleh saksi pemohon saudara Saidinor terkait adanya penggelembungan suara, walaupun dengan dalil sesuai penyandingan data.

“Artinya, jika sebatas pengakuan satu pihak, maka pastinya tidak bisa dijadikan fakta hukum selama tidak teruji kebenarannya,” ujarnya.

Mantan Ketua ICMI ini juga mengatakan, keterangan para saksi mandat Demokrat yang dihadirkan Piihak Terkait menyatakan tidak ada persoalan apapun para saat rekapitulasi kecamatan.

“Jadi pertanyaan, apakah benar ada permainan penyesuaian data perolehan suara seperti yg dikemukakan saksi? Lalu, bagaimana penjelasan KPU dan Bawaslu? Bukankah saksi mandat dari Demokrat sendiri dari beberapa kecamatan yang diperselisihkan di sidang sidang MK ini justru menyebutkan dengan terang dan nyata bahwa saat pleno perhitungan di PPK telah berlangsung dengan aman dan tidak ada keberatan?,” tuturnya.

Sebagai konteks, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalse 1 yang melejit.

Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.

Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.

Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.

Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.

Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.

Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.

Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi untuk tahap pembuktian anggota DPRI RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan, perkara bernomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 pun digelar pada Rabu (29/5/2024).

Kuasa Hukum Termohon yaitu KPU, Pieter Ell mencecar pernyataan kepada saksi ahli Pihak Pemohon.

Pieter Ell mempertanyakan keaslian data C 1 Hasil yang disandingkan. Tetapi, saksi ahli mengakui jika data itu diperoleh dari kuasa hukum Pemohon yang merupakan hasil scan.

Selain itu, Bawaslu memberikan keterangan dalam persidangan di MK bahwa tidak ada temuan dan pelanggaran.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis mengatakan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan adanya perselisihan suara telah diputuskan kurang alat bukti oleh Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.

Di akhir persidangan Pemohon (Partai Demokrat) mengajukan bukti-bukti baru. Namun Majelis Hakim MK menolak untuk mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon karena sudah lewat waktu dan tidak sejalan dengan hukum acara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved