Pengemudi Online Unjuk Rasa

Breaking News : Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kalsel, Puluhan Pengemudi Online Tuntut Ini

Puluhan pengemudi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan

|
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
DOKB untuk Bpost
Puluhan pengemudi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (3/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Puluhan pengemudi online melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Senin (3/6/2024).

Massa yang tergabung dalam Driver Onlive Kalsel Bersatu (DOKB) mendesak Gubernur segera bersikap tegas terhadap Aplikator.

Sebab, mereka dianggap tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.

Poin yang dinilai tidak dipatuhi adalah perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus memberlakukan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16 ribu untuk maksimal 3 kilometer dan tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah serta tarif batas atas sesuai ketentuan.

“Aplikator tidak mempertimbangkan kepentingan driver online, justru mengeluarkan program hemat yang notabene membuat penghasilan kami semakin turun,” kata Ketua DOKB, Ardiansyah.

Baca juga: Imbas Demo Puluhan Driver Online di Kantor Gubernur, Pemprov Kalsel Panggil Aplikator

Baca juga: Bejat! Pria di Banjarmasin Ini Setubuhi Anak Kandung Sejak Umur 10 Tahun, Sempat Dipergoki Istri

Oleh karena itu, DOKB meminta Gubernur melalui Pemprov Kalsel untuk segera membentuk tim pengawas.

Ardiansyah meminta, dalam tim nantinya harus melibatkan anggota driver untuk memastikan pelaksanaan SK Gubernur tersebut berlaku sesuai ketentuan.

“DOKB memohon kepada Gubernur Kalsel agar memastikan paling lambat tujuh hari mendatang seluruh aplikator sudah menerapkan tarif sesuai yang diatur dalam SK,” desaknya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved