Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Kejari Serahkan Pengembalian Kerugian Negara ke Pemkab Balangan, Dana Rp 3,5 Miliar Masuk APBD-P

Kajari Balangan Fajar Gurindro melakukan pengembalian uang negara Rp3,5 miliar kepada Pemkab Balangan melalui Sekda Balangan Sutikno

|
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati
Kejari Balangan menyerahkan dana Rp3,5 miliar yang merupakan pengembalikan kerugian keuangan negara perkara korupsi pengadaan hewan ternak ke Pemkab Balangan, Rabu (5/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Kajari Balangan Fajar Gurindro menyerahkan uang tunai berjumlah Rp 3,5 miliar kepada Pemerintah Daerah Balangan melalui Sekda Balangan Sutikno, Rabu (5/6/2024). 

Penyerahan ini dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2020.

Penyerahan pengembalian keuangan negara yang berlangsung di Aula Kejari Balangan dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi sebesar Rp 3.563.542.223,04. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Dandim 1001 HSU/BLG Letkol Kav Gunantyo Ady wiryawan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Polres Balangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak perbankkan dari BRI dan Bank Kalsel.

Fajar Gurindro menyampaikan, pada perkara Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak / Unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan hasil putusan pada sidang pertama hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun penjara dengan pengembalian keuangan negara Rp 3,5 miliar serta denda Rp 200 juta.

Setelah banding, putusan kurungan terdakwa menjadi Satu tahun enam bulan dengan pengembalian kerugian negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan. 

"Kami lakukan penyerahan kerugian negara ini dalam rangka melaksanakan hasil putusan yang telah dikeluarkan," ujarnya. 

Terpisah, Sekda Balangan Sutikno mengucapkan terima kasih kepada Kejari Balangan yang telah menjalankan tugas penegakan hukum.

"Ini baru pertama kali pengembalian negara yang masuk ke APBD daerah Kabupaten Balangan dengan jumlah yang besar, menjadi sebuah prestasi dan nantinya akan dimasukkan dalam PAD dan masuk dalam APBD Perubahan 2024," ujarnya. 

Dengan adanya kejadian ini juga menjadi pembelajaran bagi seluruh SKPD agar lebih berhati hati dalam pelaksanaan program agar tidak melanggar aturan.

"Kerjasama antara penegak hukum dengan pemerintah Daerah diharapkan terus berjalan denganbaik, pemerintahd aerah juga meminta pendampingan agar tidak ada sampai lagi terjadi hal seperti ini," ujarnya.

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Menyatakan Terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum. 

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

penyerahan dana pengembalian kerugian negara di kejari balangan
Kejari Balangan menyerahkan dana Rp3,5 miliar yang merupakan pengembalikan kerugian keuangan negara perkara korupsi pengadaan hewan ternak ke Pemkab Balangan, Rabu (5/6/2024).

Bahwa sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian Uang sejumlah Rp 79,9 juta, Uang sejumlah Rp 170,1 juta, Uang sejumlah Rp 100 juta.

Kemudian, Uang sejumlah Rp 1.204.134.395, Uang sejumlah Rp1.297.811.800,00, Uang sejumlah Rp416.104.761,00, Uang sejumlah Rp295.491.267,00.

Keseluruhan uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan. (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)
 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved