Idul Adha 2024

Hukum Non-Muslim Ikut Kurban Saat Idul Adha, Bolehkah Dagingnya Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lantas bagaimana jika ada non Muslim yang ikut berkurban. Bolehkah dagingnya dterimanya? Buya Yahya memberikan penjelasan hukumnya.

Editor: Murhan
Al-Bahjah TV
Penceramah Buya Yahya. Hukum Non-Muslim Ikut Berkurban Saat Idul Adha, Bolehkah Dagingnya Diterima? Ini Penjelasan Buya Yahya. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Idul Adha 2024 kian dekat. Satu ibadah yang mestinya dilakukan adalah kurban.

Kurban seyogyanya dilakukan orang muslim. Lantas bagaimana jika ada non Muslim yang ikut berkurban.

Pengasuh pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, KH. Yahya Zainul Ma'arif atau lebih dikenal Buya Yahya, memberikan penjelasan soal ini.

Dalam video di kanal YouTube Buya Yahya yang diunggah Agustus 2019, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari salah satu jamaahnya.

"Bagaimana hukumnya jika ada penganut agama lain ikut menyumbang hewan kurban di salah satu masjid lalu dagingnya dibagikan untuk masyarakat setempat?" demikian bunyi pertanyaan tersebut.

Menurut Buya Yahya, kewajiban seorang muslim saja.

Baca juga: Tak Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah Tetapkan Jadwal Idul Adha 2024 Jatuh pada Senin 17 Juni

Praktis, jika ada orang nonmuslim ikut berkurban, tak ada nilai dari kurban itu sendiri.

"Tapi kalau mereka ingin berkurban, maksudnya ingin berderma itu sah-sah saja. Bahkan di dalam Islam terjalin suatu keindahan," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menambahkan, daging kurban yang berasal dari orang nonmuslim sifatnya hadiah.

Nah, orang muslim boleh menerima hadiah dari penganut agama lain.

"Jadi kita tuh boleh menerima hadiah. Jadi kalau hari raya korban ada orang nonmuslim atau orang kafir yang memberikan sapi untuk disembelih kurban, sah, tapi tidak jatuh korban, ya sudah disembelih saja, dimakan kaum muslimin," ujarnya menjelaskan.

Meski begitu, tetap ada catatan terkait hal itu.

Pertama, orang nonmuslim yang ikut berkurban tak boleh disertai unsur perendahan terhadap orang Islam.

"Akan tetapi kalau memberinya ada irama kebersamaan dalam sebuah persatuan masyarakat, karena dia orang kaya, dia ikut berderma, nggak apa-apa," ujarnya.

Rambu kedua adalah jika orang nonmuslim berkurban sengaja ingin dipandang orang lain.

"Niatnya dia untuk mengalihkan perhatian lalu ingin mengatakan bahwa yang baik itu saya," katanya.

Buya Yahya ingin menegaskan bahwa hubungan orang Islam dengan nonmuslim tetap harus dijaga.

"Tetapi pada dasarnya hubungan orang Islam dengan nonmuslim dibangun dengan indah sekali. Ada saat kita memberi, ada saat kita menerima. wallahu a'lam bishawab," kata Buya Yahya.

Hukum Kurban untuk Orang Telah Meninggal Dunia

Bagaimana hukum kurban Idul Adha atas nama orang yang meninggal dunia? Simak penjelasan ulama dalam artikel berikut ini.

Tak lama lagi umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha pada tanggal 29 Juni 2023.

Setiap Idul Adha, dilaksanakan pula penyembelihan hewan kurban setelah sholat Id.

Adapun untuk kurban ini, banyak yang berasumsi bahwa kurban bisa dilakukan untuk orang yang sudah meninggal.

Lantas, seperti apakah hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal?

Terkait hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, ulama berbeda pendapat.

Dilansir Serambinews.com dari laman Bima Islam Kementerian Agama, Imam Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin menyatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang sudah meninggal, kecuali ia ketika masih hidup berwasiat.

Alasannya orang yang telah meninggal tidak lagi memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, termasuk kurban.

Imam Nawawi:

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani”.

Pendapat kedua mengatakan bahwa boleh berkurban orang yang sudah meninggal.

Pasalnya, kurban tersebut dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan keberkahan bagi orang yang meninggal, sebagai wujud perbuatan baik yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat yang masih hidup.

Sementara itu, Abu al-Hasan Al-Abbadi memandang bahwa berkurban termasuk amalan sedekah.

Seperti yang kita tahu bahwa sedekah yang diatasnamakan orang meninggal tetap sah dan memberikan kebaikan kepada sang mayit.

Sehingga kurban untuk orang yang sudah meninggal tetap sah.

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma` para ulama”

Apakah Boleh Kurban dengan Kerbau? Begini Penjelasan Hukum Kurban dengan Kerbau Menurut Ulama

Tidak lama lagi umat Islam akan merayakan hari raya Idul Adha atau biasa juga disebut lebaran haji.

Pada hari tersebut, lazimnya umat islam akan ber kurban hewan, seperti kambing, domba, sapi atau unta.

Hal ini dilakukan seorang muslim sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, berlomba-lomba dalam melaksanakan amal sholih.

Menariknya, di Indonesia, tidak sedikit umat Islam yang menjadikan kerbau sebagai hewan kurban pengganti sapi.

Hal itu lantas menjadi pertanyaan, apakah boleh ber kurban dengan kerbau? apakah sah kurbannya?

Dilansir dari laman Bima Islam Kementerian Agama, berdasarkan keterangan fikih, hewan yang boleh dijadikan kurban ialah binatang ternak, dalam bahasa Arab dikenal dengan nama bahimatul an’am.

Ini sesuai dengan firman Allah surah Alhajj ayat 34:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَام

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan ( kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Hewan apa saja yang masuk kategori bahimatul an’am tersebut?

Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam kitab Tafsirul Qurthubi, adalah unta, sapi dan kambing.

Dalam kesimpulannya selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Lantas bagaimana dengan berkurban dengan hewan kerbau?

Untuk masyarakat Indonesia hewan kerbau sangat populer dan mudah didapati, tidak dengan unta.

Bahkan sering ber kurban dengan kerbau. Terkait hukum ber kurban dengan kerbau ulama mengatakan hukumnya diperbolehkan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Dr. Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Udhiyah disebutkan bahwa kerbau termasuk bagian dari jenis sapi.

Dengan demikian ulama fikih sepakat bahwa kerbau sama hukumnya dengan sapi sehingga boleh digunakan untuk kurban:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Dalam kitab Tafsirus Sya’rawi disebutkan bahwa kerbau juga bisa digunakan untuk kurban sebagaimana sapi karena termasuk bagian dari hewan ternak.

الأنعام : يُراد بها الإبل والبقر ، وألحق بالبقر الجاموس ، ولم يُذكَر لأنه لم يكُنْ موجوداً بالبيئة العربية ،

“Yang dimaksud hewan ternak adalah unta, sapi dan kambing. Kerbau disamakan dengan sapi, dalam Alquran kerbau tidak disebut karena hewan ini tidak dijumpai di wilayah jazirah Arab.”

Penjelasan serupa juga dikatakan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahab, bahwa kerbau disamakan dengan sapi:

ـ (قوله ويتناول لحم البقر جاموسا) أي لأن البقر جنس يتناول العراب والجواميس بخلاف ما لو حلف لا يأكل جاموسا فإنه لا يتناول لحم البقر العراب فلا يحنث به لأن الجاموس نوع من البقر

“Ucapan pengarang; dan daging sapi mencakup kerbau, karena sapi adalah jenis yang mencakup sapi ‘irab dan kerbau, berbeda bila ia bersumpah tidak memakan kerbau, maka tidak mencakup sapi ‘irab, sehingga tidak dihukumi melanggar sumpah dengan memakannya, karena kerbau bagian dari sapi”

(Banjarmasinpost.co.id)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved