Berita Viral

Lagi! Ibu Cabuli Anak Kandung yang Terbongkar Gegara Video, Polres Metro Bekasi Beri Penjelasan

Lagi! ibu cabuli anak kandungnya terjadi dan videonya beredar dan viral. Kasusnya sudah ditangani Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

Editor: Murhan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi pelecehan seksual. Lagi! Ibu Cabuli Anak Kandung yang Terbongkar Gegara Video, Polres Metro Bekasi Beri Penjelasan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Lagi! ibu cabuli anak kandungnya terjadi dan videonya beredar dan viral.

Memang, usai viral kasus persetubuhan Ibu dan anak di Tanggerang, Banteng, kini, kembali heboh beredarnya situs link berisikan rekaman video persetubuhan antara ibu dan anak.

Dalam video itu, diduga diperankan oleh warga Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

Video itu berdurasi 4 menit 47 detik.

Terlihat seorang ibu memaksa dan mengarahkan anaknya sekira usia di bawah umur untuk melakukan aksi tak senonoh.

Warga setempat yang tak mau disebutkan namanya membenarkan video tak senonoh tersebut terjadi di Kecamatan Tambelang.

Baca juga: Skema Gaji Wanita yang Ajukan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Hanya Terima 75 Persen Upah dengan Ketentuan

”Iya benar, tadi polisi datang ke rumah pemeran itu,” kata warga tersebut pada Jumat (7/6/2024).

Dia mengaku resah atas peristiwa tersebut dan berharap segera ditindaklanjuti.

"Resah, miris, apa yang ada dipikiran itu ibu ya," ucapnya.

Diketahui kejadian itu sudah ditangani Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.

Bahkan, pemeran dalam video tersebut sudah diamankan ke Polda Metro Jaya dan masih dalam penyelidikan polisi.

"Iya sudah (ditangani), sudah (diamankan). Tadi sama jajaran kita (Polres) sama Polda," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi saat dikonfirmasi.

Motif Pencabulan Ibu Muda

Di sisi lain, polisi menetapkan AK (26), ibu muda berbaju oranye yang mencabuli anaknya sendiri sembari direkam, sebagai tersangka.

"Sudah (ditetapkan jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Adapun motif tersangka AK melakukan perbuatannya itu hingga viral di media sosial, karena faktor ekonomi.

"Hasil (pemeriksaan) sementara motif ekonomi," ucap Ade Ary.

AK, tambah Ade Ary, membuat video porno ini atas perintah pemilik akun Facebook bernama Icha Shakila (IS).

Diketahui saat ini, Icha Shakila sedang diburu pihak kepolisian meski akun Facebook-nya hilang.

Kasus ini serupa dengan kasus terakhir di Tangerang Selatan berinisial R (22), ibu muda yang mencabuli anaknya berusia empat tahun.

"Disuruh oleh akun Facebook IS, sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m31)

(Banjarmasinpost.co.id/Wartakota)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved