Berita Viral
Dokter Muda Bius Lalu Cabuli Tiga Pasien, Divonis 11 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 100 Juta
Dokter Priguna divonis 11 tahun penjara oleh hakim PN Bandung, Rabu (5/11/2025). Dia terbukti rudapaksa tiga pasien RS Hasan Sadikin
Ringkasan Berita:
- Dokter Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap tiga pasien di Jawa Barat
- Pria yang sebelumnya dokter residen di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu juga harus membayar restitusi atau ganti kerugian kepada tiga korban sebesar Rp 137.879.000.
- Modus Priguna adalah membius korban lewat suntikan di tangan. Begitu korban pingsan dia lakukan rudapaksa
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tamat sudah karier Priguna Anugerah Pratama. Dokter residen itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).
Dokter residen adalah dokter umum yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran dan sedang menjalani pendidikan lanjutan (spesialisasi) di sebuah rumah sakit.
Selama masa pelatihan ini, mereka memberikan perawatan langsung kepada pasien di bawah pengawasan dokter spesialis (konsulen).
Baca juga: Dokter Residen Fakultas Kedokteran Unpad Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS, Ini Tindakan Dekan
Ada pun Priguna Anugerah Pratama divonis 11 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap pasien. Dia terbukti bersalah dan menyalahi kode etik kedokteran.
Menurut ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, Priguna disebut menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan terhadap pasien dalam keadaan pingsan atau tak berdaya.
Priguna juga didenda Rp 100 juta. Bila denda ini tak dibayarkan, maka diganti dengan penjara selama tiga bulan.
Vonis itu sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) JPU pekan lalu.
Selain itu, ada tuntutan pidana tambahan untuk membayar restitusi berdasar perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) total keseluruhan sebesar Rp 137.879.000.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Dalam kasus ini ada tiga korban. Pertama FH yang akan mendapatkan Rp. 79.429.000.
Korban kedua, NK, bakal menerima Rp. 49.810.000. Dan ketiga FPA akan mendapatkan Rp. 8.640.000.
Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama, Aldi Rangga, menyatakan, pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding.
"Terkait putusan kami menilai masih kurang tepat. Tapi, apa pun itu harus dihargai dan hormati,” ucap Aldi kepada wartawan.
“Dalam pleidoi, kami sempat sampaikan beberapa fakta hukum yang kami anggap dapat meringankan terdakwa. Namun, soal putusan kembali lagi ke hakim," ujarnya.
| Kesal Ditegur Putar Musik Terlalu Keras, Tetangga Bunuh Mertua dan Menantu, Rumahnya Diserang Massa |
|
|---|
| Dulu Nikahi Gadis Muda Mahar Cek Rp3 Miliar Diduga Palsu, Kakek Tarman Disorot Tampung 5 Wanita Lain |
|
|---|
| Malu Digunjing Tetangga Karena Banyak Anak, Solehah Kubur Bayinya yang Baru Lahir, Bibinya Syok |
|
|---|
| Bunuh Ibu Kandung Pakai Besi Tambal Ban, Imam Ternyata Kalut Usai Cerai dari Istri, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Jual Foto Vulgar pada Guru Hingga Hubungan Intim dengan 32 Lelaki, Kisah Siswi SMA Idap HIV Mencuat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.