Kriminalitas Banjarbaru

Otak Pengeroyokan di Banjarbaru Tak Ditahan, Begini Penjalasan Pihak Kepolisian

Dua ABH tersangka pengeroyokan di Banjarbaru tidak dilakukan penahanan oleh polisi.

Foto Ist Humas Polres Banjarbaru Untuk BPost
7 Anggota Geng Motor telah diamankan personel Polres Banjarbaru karena terlibat tindak pidana pengeroyokan 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Tim Opsnal Satreskrim Polres Banjarbaru telah mengamankan tujuh anggota Geng Motor Japstyle di Kota Banjarbaru.

Mereka diamankan karena telah melakukan pengeroyokan, hingga mengakibatkan korban mengalami cedera di bagian wajah dan kepala.

Namun dari tujuh pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, yang biasanya disebut Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Satu di antara ABH itu merupakan otak aksi kejahatan.

Informasi terbaru dua ABH itu tidak dilakukan penahanan oleh polisi, seperti lima pelaku lainnya.

Dijelaskan Kasihumas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, hal perlakuan terhadap pelaku anak di bawah umur tersebut sesuai dengan pasal 32 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Disebutkan bahwa ABH dapat dilakukan penahanan bila ancaman hukuman minimal tujuh tahun. Sedangkan para pelaku kasus pengeroyokan termasuk ABH hanya mendapat ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Jadi dari tujuh pelaku yang diamankan, hanya lima yang ditahan oleh Unit Pidum," kata AKP Syahruji, Minggu (9/6/2024).

Adapun lima pelaku yang kini ditahan di Mapolres Banjarbaru yakni MAL (18) warga Kalteng, ZNM (20) dan RH (21) warga Kabupaten Banjar, AG (19) warga Banjarbaru dan AFS (21) warga Kaltim.

Aksi pengeroyokan itu didasari permasalahan sepele, berawal ketika pelaku utama ABH merasa tidak terima, atas perlakuan korban terhadap sepupu perempuannya berinisial N.

"Pelaku merasa tidak terima atas ajakan kencan korban kepada sepupu perempuannya, hingga terjadi aksi pengeroyokan," jelas Syahruji. (mel)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved