Bus Rombongan Pambakal Banjar Terbakar

Selamat Saat Bus Terbakar di Tol, Kini Seluruh Rombongan Kades Asal Banjar Ada di Hotel

Seluruh penumpang bus yang terdiri 54 orang termasuk sopir selamat dalam insiden bus terbakar

Penulis: Nurholis Huda | Editor: Hari Widodo
Ariny Nurul Haq untuk BPost
Suasana bus terbakar yang sempat ditumpangi rombongan kepala Desa dari Kabupaten Banjar, Rabu (12/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA  - Setelah mengalami insiden bus yang mengangkut terbakar di jalan tol Dalam Kota Wiyoto Wiyono Kilometer 02.400, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timu, rombongan kepala desa asal Kabupaten Banjar telah tiba di hotel, Rabu (12/6/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banjar, Syahrialludin mengatakan, seluruh penumpang bus yang terdiri 54 orang termasuk sopir selamat dalam insiden bus terbakar.

"Semua penumpang selamat dan sudah di hotel, " kata Syahrialludin. 

Dia menjelaskan, untuk kegiatan para Pembakal itu besok yang digelar di Istora Senayan Jakarta untuk memperingati 1 Dasawarsa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Baca juga: Selamat Saat Bus Kades Kabupaten Banjar Terbakar, Novelis Disabilitas Ini Lega Kopernya Tak Hangus

Baca juga: Kesaksian Penumpang Bus Rombongan Kades Kabupaten Banjar Terbakar di Jakarta, Panik Pintu Terkunci

Ketua Apdesi Kabupaten Banjar Kasmayuda, menambahkan, para pembakal yang bertolak ke Jakarta sebanyak 190 orang dan yang berada di dalam bus yang terbakar tersebut 54 orang dan kesemuanya termasuk sopir selamat.

Untuk diketahui, keberangkatan pembakal adalah untuk menindak lanjuti surat dari Mendagri dan juga surat dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang disampaikan kepada gubernur dan bupati yang ada desanya. 

Syahrialludin, menjelaskan adapun isi dari surat tersebut seperti yang disampaikan oleh  bahwa gubernur dan bupati yang ada desa untuk menghimbau dan dukungan ari pembakal untuk keberangkatan dalam rangka memperingati 1 Dasawarsa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved