Serambi Ummah

Haram Bermedia Sosial Bila Umbar Aurat Demi Popularitas, Ini Kata Sekretaris MUI Banjarbaru

Diharamkan dalam Islam bermedia sosial bila menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Rahmadhani
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi media sosial 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Para ulama berpendapat, tiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan gibah, fitnah, namimah dan penyebaran permusuhan. Termasuk menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari.

Seperti halnya muslimah yang ikut-ikutan membuat konten joget-joget dan bergaya menggoda untuk menarik perhatian di media sosial. Mereka seolah tidak malu, meskipun mengenakan hijab dan berpakaian syari.

“Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang pertontonkan aurat, hukumnya haram,” ucap Sekretaris Umum MUI Kota Banjarbaru, H Fauzie SAg kepada Serambi UmmaH, Kamis (13/6).

Selain itu, sambung dia, ada beberapa aktivitas yang diharamkan di media sosial. Di antaranya memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat. Media sosial, menurut Fauzie, mengandung banyak sekali berita palsu, sehingga sudah sepatutnya untuk skeptis terlebih dahulu sebelum menyebarluaskan.

Sekretaris Umum MUI Kota Banjarbaru, H Fauzie SAg
Sekretaris Umum MUI Kota Banjarbaru, H Fauzie SAg (Istimewa)

Seperti diingatkan Allah SWT melalui Al-Qur’an Surah Al-Hujurat ayat 6, yang artinya: Wahai orang-orang yang beriman, jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.

“Ayat itu memberikan penjelasan agar umat Islam selalu memastikan isi informasi dari berita yang mereka dapatkan agar tidak menyesal,” ujar Fauzie.

Kemudian, imbuhnya, MUI juga mengharamkan aktivitas memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoax, gibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak.

Fitnah, sebut Fauzie, sering terjadi dalam media sosial, padahal banyak ayat atau hadis yang memerintahkan kaum muslim agar tidak menyebar fitnah kepada orang lain. Satu di antaranya Surah Al-Qalam ayat 10-11, yang artinya: Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, suka mencela, yang kian kemari menyebarkan fitnah.

Meski demikian, dia menyatakan bahwa Islam tidak pernah mengekang umatnya untuk maju dan modern. Justru Islam sangat mendukung kemajuan umatnya untuk melakukan penelitian, dan bereksperimen dalam bidang apa pun termasuk dalam bidang teknologi.

Bagi Islam, teknologi merupakan bagian dari ayat-ayat Allah yang perlu digali dan dicari kebenarannya. Misalnya dalam Al-Quran Surah Ali-lmran ayat 190-191, yang artinya: ‘Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata) ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-si. Maha suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.

Fauzie menyampaikan, Islam tidak pernah menutup diri untuk menerima modernisasi, dari sebuah perkembangan zaman. Perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, merupakan hal wajar yang dapat diterima kaum muslim, selama masih sesuai ajaran-ajaran yang berlaku.

“Jadi kesimpulannya, pandangan Islam terhadap teknologi saat ini merupakan sebuah hal yang lumrah, yang sudah ada pada masa-masa dahulu. Dan Islam mengajarkan kita sebagai umatnya untuk selalu mencari tahu semua kebenaran yang ada di dunia, sesuai syariat Islam yang berlaku,” tuntas Fauzie.

* Harusnya Jadi Ladang Amal

MENCARI perhatian lewat konten, saat ini kerap dilakukan oleh pengguna media sosial. Tak jarang konten yang dibuat berisi materi yang bertentangan dengan syariat Islam.

Fenomena itu sangat disanyangkan oleh sejumlah warga di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved