Idul Adha 2024
Hukum hingga Syarat Sah Berkurban pada Idul Adha 2024 Penjelasan Ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin
Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah.
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Umat Islam merayakan Iduladha 1445 Hijriah atau Hari Raya Kurban 2024 pada Senin (17/6/2024). Secara hukum, berkurban merupakan sunah muakadah (sunah yang sangat ditekankan) bagi kaum muslim yang mampu.
Hal ini berdasar pada berbagai dalil (bukti) dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW. Satu dalil utama tentang kewajiban berkurban adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-An’am ayat 162-163, yang menyatakan pentingnya berkurban sebagai bentuk pengabdian kepada-Nya.
Berkurban pada Hari Raya Iduladha memang dianjurkan untuk muslim yang mampu. Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah.
Meski begitu, lanjutnya, hewan yang dikurbankan juga tidak bisa asal-asalan.
“Biasanya adalah kambing, unta dan sapi,” sebut Wakil Sekretaris MUI Kota Banjarmasin itu kepada Serambi UmmaH, Kamis (13/6).
Ada pun untuk teknis memperoleh hewan kurban, imbuhnya, disesuaikan dengan kemampuan dan niat.
Baca juga: Kumpulan Kata-kata Islami Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024 untuk Dikirim ke Keluarga–Sahabat
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah 2024 Dikerjakan Hari Sabtu dan Minggu serta Artinya
“Apakah harus menabung atau langsung membayar penuh. Kembali lagi ke kemampuan finansial masing-masing,” ujar ustadz yang kini mengajar di Ponpes Raudhatul Musthofa Handil Bakti, Kabupaten Baritokuala.
Selain itu, sambungnya, dalam memilih hewan kurban, seorang muslim harus memperhatikan fisik dari hewan itu sendiri. “Ada empat yang utama, yakni tidak buta, tidak pincang, tidak sakit yang nampak jelas dan tidak hilang otaknya sebab terlalu kurus,” beber Muttaqien.
Lalu, bagaimana dengan larangan dan sunah dalam berkurban itu sendiri?
Penyuluh Agama Islam di MUI Kota Banjarmasin itu menyebut ada dua larangan utama bagi orang yang berkurban. Yang pertama, dia haram menjual bagian dari binatang kurban seperti daging, bulu maupun kulit. “Lalu yang kedua, diharamkan juga menjadikan bagian dari binatang kurban sebagai ongkos penjagal,” ucapnya.
Sementara, lanjut dia, sunahnya ada lima, yakni untuk orang yang menyembelih mengucapkan basmalah, berselawat kepada nabi, hewan kurban yang disembelih menghadap kiblat, lalu membaca takbir tiga kali sesudah membaca basmalah. “Dan yang terakhir yakni berdoa,” urainya.
Mengenai kurban ini, pada zaman Rasulullah SAW, beliau meminta Aisyah RA untuk mengambil golok dan mengasahnya.
“Kemudian beliau mengambil domba kibas, membaringkannya lalu berdoa. Terimalah kurban dari Nabi Muhammad dan keluarga serta umat beliau,” cerita Muttaqien.
Artinya di zaman itu nabi memberikan kurbannya untuk dirinya sendiri, keluarganya dan umatnya. Begitu juga tertulis di Surah Al Kautsar ayat dua yang isinya: Dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.
Dalam hadis juga sangat jelas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati atau menghampiri tempat salat kami.”
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juni 2024, Ustadz Khalid Basalamah Sebut Dikerjakan Selepas Hari Tasyrik |
![]() |
---|
Puasa Ayyamul Bidh Bulan Juni 2024 Bertepatan Hari Tasyrik, Buya Yahya Jelaskan Hal Ini |
![]() |
---|
Idul Adha 2024, Polres HSU Bagikan 1.000 Kantong Daging Hewan Kurban |
![]() |
---|
Idul Adha 1445 H, BSI Regional Office IX Kalimantan Salurkan Hewan Kurban pada Masyarakat |
![]() |
---|
45 Ekor Hewan Kurban Dibagikan Pelindo Sub Regional Kalimantan, Disalurkan ke Warga Sekitar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.