Idul Adha 2024

Hukum hingga Syarat Sah Berkurban pada Idul Adha 2024 Penjelasan Ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin

Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah.

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Rahmadhani
BANJARMASINPOST.co.id/rahmadhani
Latihan menjatuhkan sapi menjelang hari raya kurban. Disampaikan ustadz Muhammad Najmoel Muttaqin, dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa berkurban itu hukumnya sunah kifayah muakadah. 

“Jadi dalam prosesnya, ayat Qur’an ada, hadis ada. Dan secara sirah kenabian di sisi nabi, beliau bekorban untuk diri sendiri keluarga dan umat,” jelas Muttaqien.

* Biaya Bisa Dicicil Beberapa Bulan

Untuk memenuhi sunah berkurban, sebagian umat Islam rela membeli hewan kurban secara patungan. Tidak lagi seekor hewan (dalam hal ini kambing) untuk satu orang, tapi membeli seekor sapi untuk kurban tujuh orang.

Misalnya Pandya, dia pernah berkurban sapi. Hanya saja, dia tidak ikut berkurban secara patungan bersama warga seperti pada umumnya. “Saya sekeluarga itu ada lima orang, jadi beli dua ekor sapi dan dikurbankan pada Hari Raya Iduladha,” ujar dia kepada Serambi UmmaH.

Namun begitu, pria 23 tahun itu tak mengetahui pasti apakah pembagian tujuh orang untuk satu ekor sapi itu wajib atau tidak. “Namanya dibelikan ya, jadi ngikut aja. Dagingnya pun juga dibagi-bagi ke warga sekitar,” tutur Pandya.

Berbeda halnya dengan Rozi (25), warga Jalan Antasan Kecil Barat Kota Banjarmasin. Dia pernah berkurban dengan sistem kolektif. “Di kampung saya, siapa saja bisa berkurban. Misalnya anggota keluarga si A bisa berkurban dengan anggota keluarga si B, C, D dan seterusnya,” jelasnya.

Seingat Rozi, satu ekor sapi bisa dibagi untuk tujuh nama, tergantung besar dan bobot sapi yang didapatkan oleh panitia kurban. “Misal harga sapi Rp 20 juta, maka masing-masing yang berkurban dikenai iuran Rp 3 juta. Itu biayanya bisa dicicil, bisa juga langsung lunas. Diumumin beberapa bulan sebelum Iduladha,” bebernya.

Kemudian, lanjut Rozi, saat dananya sudah terkumpul dan ada kelebihan uang, maka akan digunakan untuk keperluan kurban lainnya.

Menurut dia, program tersebut sangat membantu masyarakat yang tidak mampu membeli satu ekor sapi secara utuh, namun ingin berkurban. “Beberapa tahun terakhir ini, alhamdulillah terjadi peningkatan jumlah sapi kurban di tempat saya,” ucapnya.

Kurban berawal dari kisah Nabi Ibrahim As yang berniat menjalankan perintah Allah SWT. Dikisahkan, Nabi Ibrahim mendapat perintah dari Allah lewat mimpi. Dalam mimpi tersebut dia diperintahkan untuk menyembelih anaknya, Ismail As.

Pada saat yang ditentukan, Nabi Ibrahim melaksanakan perintah Allah SWT itu. Dia menaruh kepala anaknya dan siap menyembelihnya. Niat yang begitu kuat untuk menjalankan perintah Tuhan tidak hanya ada di dalam hati Nabi Ibrahim tapi juga Nabi Ismail.

Namun sesaat sebelum Nabi Ibrahim menyembelih Ismail, posisi sang anak digantikan oleh seekor sembelihan yang besar. Menurut banyak riwayat hadis dikatakan bahwa hewan tersebut adalah kambing qibas.

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved