Berita Tabalong
Pengemis Berdatangan ke Tanjung, Satpol PP dan Damkar Tabalong Pasang Pengumuman di Traffic Light
Mulai terlihatnya pengemis, pengamen dan pengelap mobil yang ada di kawasan perkotaan, Tanjung, Tabalong, membuat Satpol PP Tabalong bersikap
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Mulai terlihatnya pengemis, pengamen dan pengelap mobil yang ada di kawasan perkotaan, Kota Tanjung, Tabalong, membuat Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong bertindak.
Pada beberapa lokasi, khususnya di traffic light di Jalan PHM Noor, Pembataan hingga Tanjung, Tabalong, petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong memasang baliho atensi mengenai pengemis, pengelap mobil, dan pedagang asongan termasuk larangan untuk memberi uang kepada pengemis tesebut.
Adapun atensi tersebut berisi Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 33.
Isi dari aturan tersebut di antaranya, Setiap orang atau badan dilarang beraktifitas sebagai pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan/atau pengelap mobil di jalanan dan traffic light. Selain itu juga dilarang mengkoordinir untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil di jalan dan/atau tempat tempat umum lainnya.
Baca juga: Manajemen PS Barito Putera Jadwalkan Launching Tim dan Jersey Akhir Juni 2024 Ini
Baca juga: Dievakuasi ke Rumah Sakit, Penemuan Bayi di Tepi Jalan Desa Karatungan Limpasu HST
Aturan yang tertera juga tentang larangan mengeksploitasi anak dan /atau bayi untuk mengemis (di jalan dan/atau tempat umum lainnya). Selain itu dilarang membeli kepada pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis, pengaman, dan pengelap mobil di jalan dan/atau tempat-tempat umum.
Sementara pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Tabalong, Tazeriyanoor menerangkan, beberapa waktu belakangan, mulai terlihat pengemis atau pengelap mobil yang ada di traffic light atau lampu lalu lintas. Sehingga sebagai penegak Perda, pihaknya pun mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.
"Mungkin yang terpantau memang tidak begitu banyak, namun memang meresahkan warga," kata Tazeriyanoor, Kamis (20/6/2024).
Selain di traffic light, pengemis juga berkeliaran di kawasan pasar dan kerap ditertibkan oleh personel Satpol PP Kabupaten Tabalong.
Mereka yang ditertibkan kata Tazeriyanoor akan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tabalong untuk pembinaan dan diberi peringatan serta disita uangnya sementara.
Biasanya para pengemis ini jelas Tazeriyanoor didapati di Pasar Tanjung, Pasar Mabuun, Pasar Kapar. Beberapa tempat di kawasan perkotaan tersebut menjadi sasaran penertiban yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tabalong.
Ia pun berharap masyarakat turut berpartisipasi untuk menjaga ketertiban umum dengan cara tidak memberi uang kepada pengemis. Sehingga meminimalisir kemunculan pengemis di Kabupaten Tabalong.
(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)
Pengawasan PDPB, Bawaslu Tabalong Temukan 112 Pemilih Meninggal Dunia di Kecamatan Tanta |
![]() |
---|
Dugaan Korupsi Perumda, Mantan Bupati Tabalong Sempat Dibantarkan |
![]() |
---|
Dua Sekawan di Tabalong Disergap Saat Transaksi Sabu, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan |
![]() |
---|
Dua Pria Warga HSU Ditangkap Polisi Tabalong, Bawa Paketan Sabu 4,5 gram |
![]() |
---|
FASI XIII Tabalong Berakhir Sukses, Habib Taufan Serahkan Hadiah ke Para Juara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.