Berita Viral

Polisi Ungkap Fakta Video Viral Seserahan Mobil Toyota Fortuner Hasil Curian di Pati: Pemilik Ditipu

Polda Jawa Tengah memberikan keterangan dan fakta terkait video viral seserahan mobil Fortuner dan motor curian di Pati

Editor: Rahmadhani
X
Sebuah video menampilkan seserahan pernikahan berupa mobil Fortuner dan motor di Pati, Jawa Tengah viral di media sosial. Barang itu disebut barang curian. 

Sukolilo, Pati, Jawa Tengah tengah jadi sorotan karena baru-baru ini di sana terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang bos rental mobil yang ingin mengambil mobil miliknya.

Di sisi lain, Polda Jawa Tengah kini mengeluarkan ancaman kepada para pelaku penganiayaan bos rental mobil yang masih buron.

Diketahui beredar video di media sosial yang menampilkan banyak kendaraan sepeda motor tidak menggunakan plat nomor tertangkap kamera Google Maps.

Disebutkan bahwa lokasinya berada di Desa Sukolilo Pati, Jawa Tengah.

Unggahan tersebut dibagikan juga oleh akun Instagram @lowslowmotif, Sabtu (15/6/2024).

Terlihat pada video tersebut, banyak kendaraan yang berkeliaran di jalan raya tidak dilengkapi dengan pelat nomor.

"Netizen bagikan capture-an google maps, banyak kendaraan motor di Sukolilo yang tidak menggunakan plat nomor," tulis keterangan pada unggahan tersebut.

"Sindikatnya kira kira udah sampai tingkat mana dah kalau kyk gini," tulis pemilik akun @puraditok.

"Fix barang haram semua min," tulis pemilik akun @rifallpratamaa dikutip dari Kompas.com.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya Pasal 68 ayat 1, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.

Adanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor itu sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor sudah diregistrasi. Bagi para pelanggar aturan tersebut, sudah dijelaskan juga sanksinya pada Pasal 280 UU LLAJ.

"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," bunyi pasal tersebut.

Belum lama ini, Pati menjadi viral setelah kejadian pemilik rental mobil yang dibunuh oleh warga sekitar yang ingin mengambil mobilnya yang diketahui berada di daerah Pati.

Kasus tersebut menyulut banyak reaksi dari pemilik rental lainnya yang menolak jika ada yang menyewa mobilnya untuk ke daerah Pati.

Berita ini sudah tayang di Tribun Jatim

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved