Berita Bajarmasin
Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penggelapan dalam Jabatan di Pegadaian
Kejari Banjarmasin menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, hari ini Senin (24/6/2024) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi Banjarmasin.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial TF, selaku pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi
Ditetapkannya TF sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN 1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRIN1740/O.3.19/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Dengan ditugaskannya TF sebagai pengelola agunan, yang mengatur dan mengelola
Baca juga: Sulit Tindak Manusia Silver, Raperda Ketertiban Umum di Banjarmasin Digodok
Baca juga: Tak Pulang Sejak Minggu, Warga Telaga SiliS Ili HSS Meninggal Dunia di Tengah Sawah
barang jaminannya menyebabkan TF memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.
"Bahwa terdapat kekurangan barang jaminan atas 4 Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Dr Indah Laila SH MH dalam rilisnya.
Dibeberkan juga oleh Dr Indah Laila SH MH bahwa penyidik pun juga sudah melakukan penahanan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Print-2058/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
"Ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Dr Indah Laila menambahkan bahwa dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Jabatan Kapolres Batola dan Kapolres Tabalong Resmi Berganti, ini Sosoknya |
![]() |
---|
Intip Bisnis Rental iPhone di Banjarmasin: Tarif Per Jam, Alasan Menyewa Tak Cuma buat Gengsi |
![]() |
---|
Warga Sungai Jingah Bajarmasin Heboh, Dapati Pesawat Tanpa Awak Jatuh |
![]() |
---|
Bersihkan Lingkungan, Lurah Serahkan Delapan Gerobak Sampah, Pemanfaatan Gerobak Dicek Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.