Berita Bajarmasin

Kejari Banjarmasin Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penggelapan dalam Jabatan di Pegadaian

Kejari Banjarmasin menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Humas Kejari Banjarmasin
Foto pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi penggelapan dalam jabatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, hari ini Senin (24/6/2024) menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan pada Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi Banjarmasin.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial TF, selaku pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayu Tangi

Ditetapkannya TF sebagai tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Nomor : PRIN 1989/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRIN1740/O.3.19/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Dengan ditugaskannya TF sebagai pengelola agunan, yang mengatur dan mengelola

Baca juga: Sulit Tindak Manusia Silver, Raperda Ketertiban Umum di Banjarmasin Digodok

Baca juga: Tak Pulang Sejak Minggu, Warga Telaga SiliS Ili HSS Meninggal Dunia di Tengah Sawah

barang jaminannya menyebabkan TF memiliki kesempatan untuk melakukan tindakan fraud berupa tahan pelunasan.

"Bahwa terdapat kekurangan barang jaminan atas 4 Surat Bukti Gadai (SBG) yang telah diserahkan TF kepada nasabah dikarenakan nasabah tersebut telah menyerahkan uang pelunasannya, namun uang pelunasan atas kredit-kredit tersebut ditahan dan tidak disetorkan TF untuk pelunasan kredit," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Dr Indah Laila SH MH dalam rilisnya.

Dibeberkan juga oleh Dr Indah Laila SH MH bahwa penyidik pun juga sudah melakukan penahanan kepada tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Print-2058/O.3.10/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.

"Ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Dr Indah Laila menambahkan bahwa dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved