Berita Banjarmasin

Karantina Kalsel Tahan Sembilan Truk yang Tak Lengkapi Dokumen, Sebagian Berisi Sayur Mayur

Pihak Karantina Kalsel menahan sembuilan truk dari Jawa yang tak dilengkapi dokumen, ini kata pihak Karantina Kalsel

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rifki soelaiman
Karantina Kalsel bersama insan maritim yang lain melaksanakan operasi gabungan patuh karantina 2024. Sembilan truk diamankan.  

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Karantina Kalimantan Selatan bersama instansi maritim lainnya melaksanakan Operasi Patuh Karantina dan Patroli Bersama TNI/Polri pada Senin (24/6/2024) malam. 

Kegiatan itu dilaksanakan selama beberapa jam. Pihak Karantina Kalsel yang kini berada di bawah naungan Badan Karantina Indonesia, menggelar operasi itu dengan tujuan sosialisasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam operasi tersebut, puluhan truk yang mengangkut berbagai macam komoditi diperiksa terkait dokumen dan barang bawaannya.

Truk yang diperiksa meliputi truk yang hendak bertolak ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan yang baru datang di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. 

Sempat terjadi keributan antar sopir truk, pemilik komoditi, dengan aparat yang bertugas dalam operasi itu. Pasalnya, para sopir truk itu tertahan di pelabuhan lantaran ketidaksesuaian dokumen yang mereka bawa. 

Para pemilik komoditi yang sebagian besar berupa sayur-mayur juga sempat tersulut emosi karena barangnya tertahan. 

“Ini kan sayuran. Kalau tidak segera dibongkar, bisa busuk. Kalau masalah dokumen itu kan urusannya dengan pihak ekspedisinya,” ucap salah satu pemilik komoditi di lokasi tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Santuun Tabalong Diringkus, Empat Paket Sabu Jadi Bukti

Baca juga: Lowongan Kerja Pamapersada Nusantara, Terbuka Bagi Lulusan S1, Penempatan Kalimantan dan Sumatera

Petugas karantina pun menjelaskan ketidaksesuaian dokumen tersebut. Hingga akhirnya kepolisian meminta agar para sopir dan pemilik komoditi untuk menyelesaikan permasalahan itu di Kantor Karantina. 

Ketua Tim Gakkum Karantina Kalsel, Ichi Buana menjelaskan ada sembilan truk yang ditahan. Masing-masing truk tersebut memiliki muatan yang diperkirakan mencapai 15 ton. 

“Dari yang kami tahan ini, ada yang tidak ada dokumen karantina, ada juga yang dokumennya tidak sesuai peruntukannya,” kata Ichi saat operasi itu berlangsung, Senin malam. 

Bahkan kata Ichi, tujuh truk di antaranya hanya didampingi satu dokumen yang sudah kadaluwarsa. 

“Dokumen ini tertera pengiriman dari Lombok Barat. Tanggal 8 Juni lalu. Ini kan sudah tidak sesuai. Di dokumen ini juga tertera total komoditi yang diangkut hanya 500 kilogram,” beber Ichi. 

Lantas karena itulah pihak Karantina langsung menahan truk-truk tersebut. Truk itu juga ditempeli stiker penyegelan lantaran ketidaksesuaian dokumen yang diberikan. 

Truk yang ditahan itu kata Ichi akan ditindak sesuai dengan aturan karantina. “Kami beri waktu selama tiga hari kepada pemilik komoditi atau pihak ekspedisinya untuk melengkapi dokumen,” paparnya. 

Jika dalam tiga hari dokumen yang dimaksud tidak terlengkapi, maka Karantina Kalsel akan melakukan penolakan terhadap barang itu. “Jika selama tiga hari tak ada konfirmasi barang tersebut diterima penolakannya, maka komoditi ini akan memasuki tahap pemusnahan,” tegasnya. 

Ichi berharap dari operasi yang dijalankan tersebut bisa membuat pelaku usaha sadar dan memenuhi ketentuan yang berlaku, terutama terkait pelaporan dan kelengkapan dokumennya. 

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang wajib melaporkan adalah pemilik,” tutupnya. 

(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved