Berita Tanahbumbu

PPDB di Tanahbumbu Berlangsung Offline, Begini Penjelasan Disdik

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Tanahbumbu tingkat SD dan SMP berlangsung offline

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanahbumbu, Amiluddin, Rabu (26/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Tanahbumbu tingkat SD dan SMP berlangsung offline.

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dimana PPDB diberlakukan secara online, karena menghindari kerumunan untuk menghindari virus Corona atau Covid 19.

Pelaksanaan PPDB Offline ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanahbumbu, Amiluddin, Rabu 26/6/2024).

Dijelaskan Amiluddin, alasan Disdik Tanahbumbu tidak menerapkan PPDB 2024 secara daring, karena penerimaan siswa baru SD dan SMP masih kondusif.

Baca juga: Akhirnya Govinda Juarai Kontes Kambing di Tanahbumbu, Miliki Bobot 104 Kg

Baca juga: Uang Mainan Mirip Asli, Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu Imbau Warga Teliti Saat Transaksi Tunai

"PPDB online di Tanah Bumbu ini masih belum dibutuhkan, karena SD dan SMP masih kondusif recruitment siswa barunya, belum ada persoalan prinsip yang melampaui batas (overload)" katanya. 

Selain itu, belum tersedianya aplikasi sarana dan prasarana (Sarpras) serta masih banyak masyarakat belum memahami pengoperasian aplikasi PPDB secara daring.

Oleh karena itu, katanya, PPDB 2024 dilakukan secara manual, di mana warga langsung mendatangi sekolah

Selain itu, Amiluddin mengingatkan kepada seluruh panitia PPDB melalui imbauannya agar tidak melakukan pungutan kepada calon siswa baru di setiap sekolah tingkat SD dan SMP, baik yang negeri maupun swasta.

Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor surat: B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 pada point ke tiga menerangkan bahwa pihak sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya terkait PPDB.

Baca juga: Plafon Runtuh Puskesmas Simpang Empat Tanahbumbu Akan Diperbaiki di Anggaran Perubahan

Sedangkan pada point ke empat juga menekankan bahwa sekolah negeri di lingkungan Tanahbumbu dilarang memungut biaya kepada calon siswanya untuk pembelian baju seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.

“Dalam PPDB di sekolah negeri tidak ada pungutan sama sekali, namun sekolah statusnya swasta jika ada pungutan di luar PPDB, kami tidak bisa mengintervensi karena sekolah tersebut adalah yayasan, namun jika pungutan tersebut terkait PPDB, kami tidak mengizinkan,” tutupnya

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved