Berita Tanahbumbu
PPDB di Tanahbumbu Berlangsung Offline, Begini Penjelasan Disdik
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Tanahbumbu tingkat SD dan SMP berlangsung offline
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Kabupaten Tanahbumbu tingkat SD dan SMP berlangsung offline.
Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dimana PPDB diberlakukan secara online, karena menghindari kerumunan untuk menghindari virus Corona atau Covid 19.
Pelaksanaan PPDB Offline ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tanahbumbu, Amiluddin, Rabu 26/6/2024).
Dijelaskan Amiluddin, alasan Disdik Tanahbumbu tidak menerapkan PPDB 2024 secara daring, karena penerimaan siswa baru SD dan SMP masih kondusif.
Baca juga: Akhirnya Govinda Juarai Kontes Kambing di Tanahbumbu, Miliki Bobot 104 Kg
Baca juga: Uang Mainan Mirip Asli, Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu Imbau Warga Teliti Saat Transaksi Tunai
"PPDB online di Tanah Bumbu ini masih belum dibutuhkan, karena SD dan SMP masih kondusif recruitment siswa barunya, belum ada persoalan prinsip yang melampaui batas (overload)" katanya.
Selain itu, belum tersedianya aplikasi sarana dan prasarana (Sarpras) serta masih banyak masyarakat belum memahami pengoperasian aplikasi PPDB secara daring.
Oleh karena itu, katanya, PPDB 2024 dilakukan secara manual, di mana warga langsung mendatangi sekolah
Selain itu, Amiluddin mengingatkan kepada seluruh panitia PPDB melalui imbauannya agar tidak melakukan pungutan kepada calon siswa baru di setiap sekolah tingkat SD dan SMP, baik yang negeri maupun swasta.
Hal itu tertuang dalam surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan dengan nomor surat: B/400.14.4.3/7389/Disdik-Sek/VI/2024 pada point ke tiga menerangkan bahwa pihak sekolah swasta yang telah menerima bantuan operasional dilarang memungut biaya terkait PPDB.
Baca juga: Plafon Runtuh Puskesmas Simpang Empat Tanahbumbu Akan Diperbaiki di Anggaran Perubahan
Sedangkan pada point ke empat juga menekankan bahwa sekolah negeri di lingkungan Tanahbumbu dilarang memungut biaya kepada calon siswanya untuk pembelian baju seragam atau buku tertentu yang terkait dengan PPDB.
“Dalam PPDB di sekolah negeri tidak ada pungutan sama sekali, namun sekolah statusnya swasta jika ada pungutan di luar PPDB, kami tidak bisa mengintervensi karena sekolah tersebut adalah yayasan, namun jika pungutan tersebut terkait PPDB, kami tidak mengizinkan,” tutupnya
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dinas Pendidikan (Disdik)
Kabupaten Tanahbumbu
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Warga Desa Sinar Bulan Satui Tanahbumbu Panik, Ular Piton Ukuran Besar Berada di Rak Sepatu |
|
|---|
| Akhiri Masa Tugas, Enam Personel Polres Tanahbumbu Dilepas dengan Tradisi Wisuda Purna Bhakti |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Tanahbumbu Capai 5,52 Persen, Raih 76 Penghargaan Bergengsi |
|
|---|
| Apresiasi Prestasi di Porprov dan Popda 2025, Pemkab Tanahbumbu Gelontorkan Bonus Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Kado Perayaan Hari Jadi ke-23, Kabupaten Tanah Bumbu Sukses Raih 76 Penghargaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kadisdik-Tanbu-Amiluddin.jpg)