Berita Banjarmasin

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel Ringkus Sopir Truk Antar Pulau, Bawa 2 Kg Sabu     

Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel ciduk sopir truk di Jalan Melati Indah Kota Banjarmasin, ditemukan 2 kilogram sabu

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Ditresnarkoba Polda Kalsel
Pelaku pembawa sabu 2 kg diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kedapatan membawa puluhan paket narkoba jenis sabu, seorang pria berprofesi sebagai sopir truk antar pulau, M akhirnya diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Pria berusia 31 tahun ini diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Selasa (25/6/2024) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Melati Indah Komplek Pelangi Kecamatan Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan.

Diamankannya M ini sendiri bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel bahwa di sekitar lokasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut kemudian petugas khususnya dari Subdit 3 yang dikomandoi AKBP Ade Harri pun menindaklanjuti dengan cara melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP petugas langsung menyebar untuk melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang berlangsung di sekitar TKP. 

Beberapa saat kemudian petugas melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Genio warna hitam merah, dan sesuai dengan ciri-ciri orang diinformasikan.

Petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikannya. Kemudian petugas melihat di lantai sepeda motor yang dikendarainya diantara ke 2 (dua) kaki laki-laki tersebut ada 1 (satu) buah kantong belanja merk Alfamart warna hijau.

Baca juga: Geger Dugaan Penculikan Gadis 12 Tahun di Banjarbaru, Ibu Korban Sempat Curiga Lihat Mobil Bergoyang

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 4, 8 Kg Sabu, Empat Pelaku Disergap di Lokasi Berbeda

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas di dalam kantong belanja tersebut terdapat 2 lembar plastik warna hitam, dan di dalam plastik warna hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat sebanyak 20 paket sabu dengan berat sekitar 2.020 gram (2 Kg,red) sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit 3, AKBP Ade Harri.

AKBP Ade Harri menambahkan bahwa berdasarkan introgasi, M mengaku membawa puluhan paket sabu tersebut disuruh oleh seseorang berinisial I yang diduga berada di Pontianak.

"Dia mengaku mau mengambil sabu tersebut karena upanya cukup lumayan," jelasnya.

Beserta sejumlah barang bukti, M pun akhirnya digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Dibeberkan juga oleh AKBP Ade Harri bahwa pengungkapan tindak pidana narkotika ini tentunya sebagai bentuk keseriusan Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk terus menekan peredaran gelap narkoba di Banua.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved