Kabar Kaltim

Anggota Polres Bontang Kaltim Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan di Jalan Hasanuddin

Anggota Polres Bontang Kaltim memekuk bandar dan pengedar sabu di rumah kontrakan di Jalan Hasanuddin

Editor: Edi Nugroho
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi borgol. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Anggota Polres Bontang Kaltim memekuk bandar dan pengedar sabu di rumah kontrakan di Jalan Hasanuddin

Dari tangan Ma polisi menemukan barang bukti tambahan seperti sabu sebanyak 1,99 gram yang dikemas, dalam dua poket kecil, kemudian alat timbang digital dan 10 plastik klip kosong.

Keduanya kini berada di Mapolres Bontang untuk pendalaman oleh pihak kepolisian.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, Intip Pengelolaan Sampah di Kawasan IKN Nusantara

Baca juga: Ditempakan di Kaltara dan Kalsel, Ini Daftar Lowongan Kerja dari Adaro Group bagi Lulusan SMA-S2

Enam poket barang haram sabu seberat 3 gram, gagal edar di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur.

Pengungkapkan ini setelah polisi berhasil membekuk bandar dan pengedarnya dalam satu operasi pada Kamis 27 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap terpisah di wilayah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pertama pihaknya menyasar pengedar berinisial Ke (44) yang diketahui merupakan residivis, warga Berebas Tengah yang baru bebas Mei lalu.

Rihard mengatakan, pelakutelah diamankan di rumah sewaan di bilangan Jalan Hasanuddin, dengan barang bukti 4 poket sabu seberat 1,2 gram siap edar dan uang senilai Rp 150 ribu.

"Barang buktinya kami dapat saat pengeledahan di rumah kontrakan yang dia tempati," kata Rihard, Jumat (28/6/2024).

Tidak sampai disitu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap bandar yang memberikan barang haram tersebut kepada pelaku Ke.

"Inisialnya Ma (37), warga Berbas Pantai. Pelaku kedua ini adalah bandar yang menyuplai sabu untuk pelaku Ke," tuturnya.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kronologi Polisi Gagalkan Peredaran 6 Poket Barang Haram di Bontang Kaltim,

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved