Berita HST

Besok, Relaksasi PKB dan BBNKB II di Samsat Barabai, Ada Pembebasan Denda hingga Diskon Bayar Pajak

Mulai besok UPPD Samsat Barabai melaksanakan relaksasi PKB dan BBNKB, ada diskon bagi pembayar pajak tepat waktu hingag pembebasan denda

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kantor UPTD Samsat Barabai 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - UPPD Samsat Barabai resmi berlakukan relaksasi PKB dan BBNKB II tahun 2024 mulai besok, tanggal 1 hingga 9 Desember 2024 mendatang.

Hal ini diungkapkan Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji melalui Kasi Pelayanan PKB/BBN KB, Donny Ariady saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, minggu, (30/06/2024). 

Doni mengatakan jadwal realisasinya mulai besok tanggal 1 hingga 9 Desember 2024.

"Kita resmi mulai besok setelah masif melaksanakan sosialisasi di seluruh Wilayah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah," jelasnya. 

Doni mengatakan program ini ditujukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II). 

“Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silahkan datang langsung berurusan ke UPPD Samsat Barabai,” ajaknya.

Baca juga: Kabar Gembira, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor se- Kalsel,Cek Jadwal di Samsat Barabai

Baca juga: Resmi, Samsul Rizal Gandeng Ustazd Rosyadi Maju Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati HST 2024

Doni mengatakan adapun item yang diberikan selama program relaksasi ini berjalan yakni pembebasan sanksi administrasi alias denda dan penghapusan denda ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB.

“Kita berikan diskon sebesar 2 persen apabila melakukan pembayaran tepat waktu baik di kantor induk ataupun melalui layanan samsat keliling (Samkel),” lanjutnya. 

Ia mengatakan bahwa selain itu, kendaraan yang platnya di luar Kalsel atau non DA dan melakukan mutasi mendapat pembebasan atau sifatnya gratis.

“kita bebaskan apabila melakukan balik nama dengan menyesesuaikan identitas kepemilikan (KTP) baru dan ini berlaku untuk BBN II dan seterusnya,” bebernya. 

Ia pun mengatakan bahwa BBN-KB II juga mendapat pembebasan pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

"Tentu ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Jadi, kami mengajak masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," bebernya. 

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen.

"Jika masyarakat tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut, maka resikonya adalah penghapusan data kendaraan secara permanen, " pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved