Berita HST

Kabar Gembira, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor se- Kalsel,Cek Jadwal di Samsat Barabai

Ada kabar gembira bagi wajib pajak, ada Kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
Kantor UPPD Samsat Barabai 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kebijakan relaksasi atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat kembali hadir. 

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, senin, (10/06//2024), kabar gembira yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli hingga 9 Desember 2024 ini kembali dihadirkan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. 

Terkait kabar gembira tersebut, Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai pun langsung menanggapinya dengan mulai melaksanakan sosialisasi.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji mengatakan bahwa program ini ditujukan bagi  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB II). 

“Ini merupakan kesempatan wajib pajak untuk mengikuti program relaksasi di tahun 2024. Silahkan datang langsung berurusan ke UPPD Samsat Barabai,” jelasnya.

Ali mengatakan bahwa Item yang diberikan selama program relaksasi berjalan, item yang diberikan antara lain pembebasan sanksi administrasi alias denda dan penghapusan denda ini berlaku untuk PKB dan BBN-KB.

“Kita berikan diskon sebesar 2 persen apabila melakukan pembayaran tepat waktu baik di kantor induk ataupun melalui layanan samsat keliling (Samkel),” lanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II

Baca juga: BREAKING NEWS- Rumah Dinas Kepala Kanwil DJPBN di Jalan S Parman Banjarmasin Terbakar

Ali mengatakan bahwa selain itu, kendaraan yang platnya di luar Kalsel atau non DA dan melakukan mutasi mendapat pembebasan atau sifatnya gratis.

“kita bebaskan apabila melakukan balik nama dengan menyesesuaikan identitas kepemilikan (KTP) baru dan ini berlaku untuk BBN II dan seterusnya,” bebernya. 

Ali mengatakan bahwa BBN-KB II juga mendapat pembebasan pajak progresif dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

"Untik diketahui bahwa program pemberian keringanan tersebut adalah wujud apresiasi untuk masyarakat. Jadi, ini merupakan solusi tepat dalam menekan angka tunggakan kendaraan. Sekaligus dalam rangkaian menyambut Hari Jadi (Harjad) ke- 74 untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)," ungkapnya. 

Terkait hal itu, pihaknya mengajak masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotornya sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan secara permanen akibat tidak melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor selama dua tahun berturut-turut," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene). 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved