Putusan Mahkamah Konstitusi

BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II

Pada sidang hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI Perjuangan yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR RI di Dapi II

|
Foto ist tangkapan layar sidang MK
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo membacakan amar putusan sengketa PHPU DPR dapil Kalsel II, Senin (10/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDI Perjuangan yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan II.

Hal tersebut usai Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (10/6/2024) di Jakarta.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membaca isi amar putusan MK.

Selain itu, MK menolak eksepsi Termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur.

MK juga menolak eksepsi Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur.

Sebelumnya, PDIP mendalilkan seharusnya perolehan kursi kelima untuk keanggotaan DPR RI Dapil Kalsel II adalah miliknya. Namun, KPU selaku Termohon tidak menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih di Dapil tersebut.

Hal ini diuraikan PDIP dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang teregistrasi dengan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: Besok, MK Putuskan Pemilik Kursi Ke-6 Kalsel di DPR

Baca juga: BREAKING NEWS- Rumah Dinas Kepala Kanwil DJPBN di Jalan S Parman Banjarmasin Terbakar

Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Panel 1 yang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Rikardus Sihura selaku kuasa Pemohon menyampaikan kegagalan PDIP tersebut karena adanya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara.

Menurut C Hasil dari Pemohon, perolehan suara PAN sebesar 487 suara, sedangkan yang ditetapkan Termohon adalah 1.294 suara. Sehingga didapatkan selisih sebesar 807 suara.

“Penambahan ini terjadi di Kabupaten Kotabaru yang tersebar di kecamatan di 18 desa 49 TPS,” ujar Rikardus.

Menurut Pemohon, telah terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara.

Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 suara, sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, hingga 203 TPS.

Selain itu, Pemohon juga menerangkan terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395 suara.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP berdasarkan C Hasil Salinan, yakni sebesar 89.875 suara. Sedangkan D Hasil 89.875 suara, sementara PAN sebesar 262.315 suara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved