Putusan Mahkamah Konstitusi
BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II
Pada sidang hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PDI Perjuangan yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR RI di Dapi II
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDI Perjuangan yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR RI di Dapil Kalimantan Selatan II.
Hal tersebut usai Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (10/6/2024) di Jakarta.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membaca isi amar putusan MK.
Selain itu, MK menolak eksepsi Termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur.
MK juga menolak eksepsi Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur.
Sebelumnya, PDIP mendalilkan seharusnya perolehan kursi kelima untuk keanggotaan DPR RI Dapil Kalsel II adalah miliknya. Namun, KPU selaku Termohon tidak menetapkan Pemohon sebagai Calon Terpilih di Dapil tersebut.
Hal ini diuraikan PDIP dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang teregistrasi dengan Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca juga: Besok, MK Putuskan Pemilik Kursi Ke-6 Kalsel di DPR
Baca juga: BREAKING NEWS- Rumah Dinas Kepala Kanwil DJPBN di Jalan S Parman Banjarmasin Terbakar
Sidang perdana perkara ini dilaksanakan pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Panel 1 yang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Rikardus Sihura selaku kuasa Pemohon menyampaikan kegagalan PDIP tersebut karena adanya penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS se-Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara.
Menurut C Hasil dari Pemohon, perolehan suara PAN sebesar 487 suara, sedangkan yang ditetapkan Termohon adalah 1.294 suara. Sehingga didapatkan selisih sebesar 807 suara.
“Penambahan ini terjadi di Kabupaten Kotabaru yang tersebar di kecamatan di 18 desa 49 TPS,” ujar Rikardus.
Menurut Pemohon, telah terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara.
Menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 7.048 suara, sedangkan penetapan oleh Termohon 12.536 suara sehingga penambahan selisihnya didapatkan 5.488 suara di Tanah Bumbu yang tersebar di 6 kecamatan, 29 desa, hingga 203 TPS.
Selain itu, Pemohon juga menerangkan terjadi penambahan perolehan suara PAN di sejumlah TPS di Banjarmasin sebanyak 9.395 suara.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk PDIP berdasarkan C Hasil Salinan, yakni sebesar 89.875 suara. Sedangkan D Hasil 89.875 suara, sementara PAN sebesar 262.315 suara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDI Perjuangan
Pileg DPR RI
Dapil Kalimantan Selatan II
PHPU
DPR RI Dapil Kalsel II
TribunBreakingNews
Banjarmasinpost.co.id
MK Tolak Gugatan Patarujali untuk Suara Demokrat di Kabupaten Banjar, Bawaslu dan KPU Buka Suara |
![]() |
---|
Begini Pertimbangan MK yang Tolak Gugatan PHPU PDIP dan Demokrat di Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I, Denny Indrayana: Memalukan |
![]() |
---|
Komentar PDIP Usai MK Tolak Gugatan PHPU di Dapil Kalsel II |
![]() |
---|
Setelah PDIP, MK juga Tolak Gugatan Sengketa PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.