Pilkada Kalsel 2024

Besok, MK Putuskan Pemilik Kursi Ke-6 Kalsel di DPR

Besok Senin, Mahkamah Konstiotusi (MK) akan mengeluarkan putusan mengenai Pemilik Kursi Ke-6 Kalimantan Selatan di DPR

Editor: Irfani Rahman
Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR tahun 2024 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk DPR tahun 2024 di Kalimantan Selatan segera memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar pembacaan putusan terhadap dua perkara dari Kalimantan Selatan pada Senin (10/6).

Kedua perkara tersebut yakni bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon PDIP dan 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat.

Dari laman resmi MK, agenda sidang pembacaan putusan dijadwalkan mulai pukul 08.30 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebagai Pihak Termohon yakin Majelis Hakim MK akan menolak seluruh permohonan Pemohon. “Melihat selama fakta dalam sidang, kami yakin permohonan akan ditolak MK,” kata Komisioner KPU Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari, Sabtu (8/6).

Hasil sidang pembuktian dan kesaksian, menurutnya, membuat KPU Kalsel yakin sudah menjalankan tahapan sesuai ketentuan. Kendati begitu, KPU tetap menunggu dan siap menerima serta menjalankan keputusan Hakim MK nanti.

Riza berharap sidang putusan nanti benar-benar menjadi yang terakhir. Sebab, KPU Kalsel kini juga disibukkan oleh tahapan Pilkada. “Biar kami bisa fokus di Pilkada Kalsel 2024. Mudah-mudahan selesai,” tuturnya.

Baca juga: Bertemu Surya Paloh, Nasdem Resmi Dukung Acil Odah-Rozanie di Pilgub Kalsel 2024

Baca juga: BREAKING NEWS - Haji Isam Restui Muhidin-Hasnuryadi di Pilgub Kalsel, Golkar Tetap Dukung Acil Odah?

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana pun mengaku optimistis tudingan penggelembungan suara pada Pileg DPR Dapil Kalsel I benar. “Dari persidangan, jelas bukti penggelembungan suara tidak terbantahkan. Bahkan ada manipulasi dan pemalsuan dokumen yang terang-benderang disampaikan saksi-saksi kami,” ujarnya.

Meski demikian, Denny menyatakan tetap menunggu keputusan akhir Hakim MK. “Tinggal kita tunggu kemana palu hakim keadilan akan berpihak, seharusnya ini perkara mudah untuk diputuskan,” tuturnya.

Sebagai pengingat, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR Dapil Kalsel I yang melejit. Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh 88.536 suara. Namun KPU Kalsel menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.

Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang. Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.

Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I. Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.

Saat persidangan, seorang saksi bernama Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk PAN.

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman yang dihadirkan Demokrat juga mengaku diberi bayaran Rp 100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.

Sama halnya dengan Demokrat, PDIP juga menyoal dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPR. Partai berlambang banteng moncong putih ini mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 Dapil Kalsel II di Kabupaten Kotabaru, Tanahbumbu, dan Kota Banjarmasin. PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

PDIP berebut kursi terakhir dengan PAN di dapil Kalsel II. Diketahui, kursi terakhir berdasarkan penetapan KPU sebelumnya dipegang oleh Sudian Noor dari PAN. (msr)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved