Putusan Mahkamah Konstitusi

Komentar PDIP Usai MK Tolak Gugatan PHPU di Dapil Kalsel II  

Ini komentar DPD PDIP Kalsel mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggelembungan suara Pileg DPR 2024 di Dapil Kalimantan Selatan II

Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI
Anggota Majelis Hakim MK, Guntur Hamzah membacakan putusan sengketa PHPU DPR Dapil Kalsel II, Senin (10/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan PDI Perjuangan terkait adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR 2024 di Dapil Kalimantan Selatan II, menuai reaksi.

Sekretaris DPD PDIP Kalsel, Berry Nahdian Furqon menyayangkan keputusan Majelis Hakim MK yang dibacakan pada Senin (10/6/024).

Berry menilai, MK abai terhadai Keputusan Bawaslu RI yang menyatakan adanya penggelembungan suara Pemilu DPR di Dapil Kalsel II.

“Dalam keputusannya Bawaslu RI jelas membenarkan terjadinya penggelembungan suara namun fakta ini diabaikan oleh Hakim MK,” katanya.

Berry lantas berujar bahwa penegakan hukum saat ini lemah. Dia juga menilai, keputusan MK tersebut menambah daftar kontroversi yang terjadi sepanjang Pemilu 2024.

“Saat ini memang berat bagi pencari keadilan, ini semakin menunjukkan bahwa bukan saja pemilu kita bermasalah namun juga lemahnya penegakan hukum yg adil. Ini juga mengkonfirmasi bahwa pemilu lalu adalah pemilu yang paling brutal dalam perjalanan demokrasi bangsa ini,” tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II

Baca juga: Setelah PDIP, MK juga Tolak Gugatan Sengketa PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I

Kendati demikian, keputusan MK bersifat final. Berry mengaku tetap menerima hasil sidang. Pihaknya kini bakal fokus pada konstestasi Pilkada serentak 27 November mendatang.

“Sebagai warga negara yang baik, tentu kami tidak bisa menghindar dan tidak bisa membantah dari keputusan MK tersebut walau kami tentu tidak puas. Selanjutnya biarlah rakyat yang menilai dan sejarah yang mencatat proses pemilu yang sarat kecurangan dan penyimpangan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan PDIP yang menuding adanya dugaan penggelembungan suara Pileg DPR di Dapil Kalsel II.

Hal tersebut usai Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan pada sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (10/6/2024) di Jakarta.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membaca isi amar putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan Bawaslu RI harus dikesampingkan. Pasalnya, Bawaslu dianggap melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Putusan Bawaslu RI a quo yang melakukan penghitungan mandiri berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu terhadap perolehan suara Pihak Terkait setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional adalah tidak tepat dan melampaui kewenangan yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan, sehingga harus dikesampingkan,” tutur Anggota Majelis Hakim MK, Guntur Hamzah.

Selain itu, MK menolak eksepsi Termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur.

MK juga menolak eksepsi Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved