Putusan Mahkamah Konstitusi

Setelah PDIP, MK juga Tolak Gugatan Sengketa PHPU Demokrat di Dapil Kalsel I

Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Partai Demokrat untuk membatalkan Keputusan KPU, ini alasan hakim

|
Tangkapan Layar Youtube MK RI
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang sengketa PHPU DPR Dapil Kalsel I, Senin (10/6/2024). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Setelah PDIP, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan Partai Demokrat untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan I.

Dalam agenda sidang pembacaan putusan PHPU pada Senin (10/6/2024), Majelis Hakim MK yang diketauai Suhartoyo sepakat menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membaca isi amar putusan MK.

Selain itu, MK menolak eksepsi Termohon yakni KPU berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dan permohonan kabur.

MK juga menolak eksepsi Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu pengajuan permohonan, kedudukan hukum Pemohon, dan permohonan kabur.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Tolak Gugatan Sengketa PHPU PDIP di Dapil Kalsel II

Baca juga: Besok, MK Putuskan Pemilik Kursi Ke-6 Kalsel di DPR

Diketahui, Partai Demokrat mempersoalkan pengurangan satu suara bagi Pemohon dan penggelembungan sebesar 6.066 suara bagi PAN di Dapil Kalsel I untuk perolehan kursi DPR RI.

Dalil ini tertuang dalam permohonan Pemohon yang teregistrasi dengan Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang pemeriksaan permohonan Pemohon dilaksanakan oleh Panel Hakim Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Kamis (2/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Muhtadin selaku kuasa hukum menyebutkan adanya penambahan suara sebesar 6.066 untuk PAN.

Sebaliknya, terdapat pengurangan satu suara untuk Pemohon (Partai Demokrat). Selisih suara antara versi Termohon dan Pemohon dikarenakan adanya penambahan suara yang terjadi di tujuh kecamatan pada Kabupaten Banjar dan satu kecamatan pada Kabupaten Barito Kuala yang menguntungkan PAN dan merugikan Demokrat, serta memengaruhi hasil Pemilu terhadap pengisian kursi DPR di Dapil Kalsel 1.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Kalsel I.

Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Dapil Kalsel I bagi Demokrat sebesar 89.980 suara, sementara PAN sebesar 88.536 suara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved