Kabar Kaltara

Wajib Lampirkan Ijazah PAUD, Cek Syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di Wilayah Nunukan Kalimantan Utara

Wajib lampirkan Ijazaj PAUD cek syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di wilayah Nunukan Kalimantan Utara.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Ilustrasi: PPDB di SMPN 1 Banjarmasin, tahun ini ada kuota untuk penyandang disabilitas 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN –Wajib lampirkan Ijazah PAUD cek syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di wilayah Nunukan Kalimantan Utara.

Salah satu persyaratan wajib ada melampirkan sertifikat pra SD, yakni ijazah PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK).

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara beber syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2024/2025 jenjang Sekolah Dasar (SD).

Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan sertifikat pra SD yang dimaksud adalah ijazah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) atau TK.

Baca juga: Penempatan di Wilayah Kota Tarakan Kaltara Kaltim, Cek Lowongan Pekerjaaan Bank BRI

Baca juga: Anggota Polres Bontang Kaltim Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan di Jalan Hasanuddin

Persyaratan tersebut menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra SD.

"Salah satu syarat yang harus dipenuhi orangtua pendaftar SD yakni melampirkan sertifikat pra SD seperti ijazah PAUD atau TK.

Namun tidak semua wilayah diwajibkan," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/06/2024).

Dijelaskan, ketentuan melampirkan sertifikat pra SD sudah diterapkan pada PPDB sebelumnya, namun belum diwajibkan.

"PPDB sebelumnya belum kita wajibkan karena butuh penyesuaian dan sosialisasi dulu kepada wali murid," ucapnya.

Meski begitu, Akhmad meminta kepada orangtua atau wali murid agar tidak khawatir bila tahun ini anaknya belum memiliki ijazah PAUD atau TK.

Pasalnya kondisi geografis Nunukan membuat tidak semua wilayah bakal menerapkan kebijakan tersebut.

"Tetap akan diterima, tapi untuk penerimaan selanjutnya kami sampaikan kepada orangtua murid agar ikut membantu.

Dalam hal ini menyampaikan ke lingkungan sekitar atau orangtua yang memiliki anak agar dapat mempersiapkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan Pra SD," ujar Akhmad.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa ketentuan sertifikat pra SD diberlakukan untuk daerah yang memiliki sekolah PAUD atau TK.

Sebut saja, Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Kecamatan Sei Menggaris.

Sumber: Tribun kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved