Kabar Kaltara
Wajib Lampirkan Ijazah PAUD, Cek Syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di Wilayah Nunukan Kalimantan Utara
Wajib lampirkan Ijazaj PAUD cek syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di wilayah Nunukan Kalimantan Utara.
BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN –Wajib lampirkan Ijazah PAUD cek syarat PPDB untuk Sekolah Dasar di wilayah Nunukan Kalimantan Utara.
Salah satu persyaratan wajib ada melampirkan sertifikat pra SD, yakni ijazah PAUD atau Taman Kanak-kanak (TK).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara beber syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tahun ajaran 2024/2025 jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kepala Disdikbud Kabupaten Nunukan, Akhmad mengatakan sertifikat pra SD yang dimaksud adalah ijazah Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD ) atau TK.
Baca juga: Penempatan di Wilayah Kota Tarakan Kaltara Kaltim, Cek Lowongan Pekerjaaan Bank BRI
Baca juga: Anggota Polres Bontang Kaltim Bekuk Bandar dan Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan di Jalan Hasanuddin
Persyaratan tersebut menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 64 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan PAUD Satu Tahun Pra SD.
"Salah satu syarat yang harus dipenuhi orangtua pendaftar SD yakni melampirkan sertifikat pra SD seperti ijazah PAUD atau TK.
Namun tidak semua wilayah diwajibkan," kata Akhmad kepada TribunKaltara.com, Sabtu (29/06/2024).
Dijelaskan, ketentuan melampirkan sertifikat pra SD sudah diterapkan pada PPDB sebelumnya, namun belum diwajibkan.
"PPDB sebelumnya belum kita wajibkan karena butuh penyesuaian dan sosialisasi dulu kepada wali murid," ucapnya.
Meski begitu, Akhmad meminta kepada orangtua atau wali murid agar tidak khawatir bila tahun ini anaknya belum memiliki ijazah PAUD atau TK.
Pasalnya kondisi geografis Nunukan membuat tidak semua wilayah bakal menerapkan kebijakan tersebut.
"Tetap akan diterima, tapi untuk penerimaan selanjutnya kami sampaikan kepada orangtua murid agar ikut membantu.
Dalam hal ini menyampaikan ke lingkungan sekitar atau orangtua yang memiliki anak agar dapat mempersiapkan anaknya untuk mendapatkan pendidikan Pra SD," ujar Akhmad.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa ketentuan sertifikat pra SD diberlakukan untuk daerah yang memiliki sekolah PAUD atau TK.
Sebut saja, Pulau Nunukan, Pulau Sebatik, dan Kecamatan Sei Menggaris.
Akhmad menuturkan kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi para anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang orangtuanya bekerja di Malaysia.
"Seperti wilayah empat lainnya belum wajibkan lantaran fasilitas PAUD dan TK belum tersedia," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Disdikbud Nunukan Beber Syarat PPDB untuk SD Wajib Lampirkan Ijazah PAUD atau TK, Kecuali Faktor Ini,
Diterjang Badai, Empat Nelayan di Perairan Pantai Amal Baru Tarakan Kaltara Hilang |
![]() |
---|
35 Anak di Sebatik Tengah Nunukan Kaltara Keracunan MBG, Sampel Makanan Dikirim ke Laboratorium |
![]() |
---|
Puluhan Siswa di Pulau Sebatik Kaltara Keracunan, Dewan Minta Program BMG Distop Dulu |
![]() |
---|
Mobil Dinas Camat Dipakai Bantu Evakuasi 13 Murid SD di Sebatik Kaltara Diduga Keracunan MBG |
![]() |
---|
58 Siswa Sebatik Tengah Kaltara Mual Hingga Diare Usai Santap MBG, Camat: Gejalanya Cukup Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.