Berita Banjarbaru

Kedapatan Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang ART di Banjarbaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka

Seorang perempuan di Kota Banjarbaru berinisial SED, kini harus menjalani proses hukum di Polsek Cempaka.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Polsek Cempaka untuk Bpost
SED (22) seorang ART di Banjarbaru diamankan personel Polsek Cempaka beserta barang bukti, karena terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang perempuan di Kota Banjarbaru berinisial SED, kini harus menjalani proses hukum di Polsek Cempaka.

Pelaku diamankan petugas karena keterlibatannya dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Cempaka, Iptu Ketut Sademen menjelaskan, diamankannya pelaku yang bersatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) itu berawal dari informasi masyarakat.

"Kami menerima adanya laporan dari masyarakat, tentang sering terjadi peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut," katanya, Selasa (2/7/2024).

Baca juga: Anggota Polres Banjar Bekuk Para Pelaku Pembunuhan ABS di Desa Padang Panjang Karang Intan

Baca juga: Viral Aksi Pengeroyokan di Siring Kemuning, Pelaku Telah Diamankan di Mapolres Banjarbaru

Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Reskrim Polsek Cempaka ujar Kapolsek langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku berusia 22 tahun tersebut pada hari Minggu, (30/6/2024) sekira pukul 22.30 Wita.

"Pelaku kami amankan saat berada di perumahan Al Munawar Asri, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. Utamanya narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

Barang haram tersebut dibungkus dalam satu paket palstik klip.

"Kami juga turut membawa satu unit kendaraan roda dua, dan handpone pelaku sebagai barang bukti," jelasnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cempaka, guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved