Berita Tabalong

Residivis di Desa Bongkang Tabalong Berulah, Curi Gergaji Mesin di Bengkel Mebel

Seorang residivis dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong akibat aksi pencurian yang ia lakukan.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Edi Nugroho
Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku tindak pidana pencurian di toko mebel berinisial FW (42) yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Seorang residivis dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tabalong akibat aksi pencurian yang ia lakukan.

Residivis tersebut yakni FW (42), warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

FW diamankan karena diduga mencuri gergaji piringan di gudang mebel Tanjung Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya FW terkait tindak pidana pencurian yang dilakukannya terhadap barang milik AU (46) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kejadian itu bermula saat AU bekerja di bengkel mebel pribadinya, lalu meletakkan perkakas kerjanya di bengkel. Kemudian AU pergi mengantarkan barang pesanan pelanggan.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem Selasa 2 Juli 2024, Kalsel Dilanda Hujan, Waspada Angin Kencang Sumut dan Banten

Baca juga: Donasi Konsumen Alfamart Disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional

"Keesokan harinya, barang yang diletakan AU dibereskan oleh istrinya. Lalu didapati satu buah gergaji mesin atau circular saw sudah tidak ada," terang Iptu Joko, Selasa (2/7/2024).

"Kejadian kehilangan itu langsung dilaporkan AU ke Polres Tabalong dengan kerugian material sebesar Rp 2.600.000," tambahnya.

Melalui keterangan yang didapat dari AU, ia sebelumnya juga pernah mengalami kehilangan barang berupa mesin gergaji dan aki mobil.

Pihak kepolisian pun melakukan penelusuran dan berhasil menangkap FW yang diduga mencuri gergaji tersebut.

Bahkan saat FW ditangkap di sebuah rumah di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, FW mengakui perbuatannya.

FW kemudian dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani prose hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah gergaji mesin atau circular saw warna silver beserta kotaknya.

(Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved