Berita Kalbar

Tangkap Dua Pria di Subah Kalbar, Polisi Amankan 24 Paket Sabu Siap Edar

Dua oria berinisial AG (30) dan Thom (29) diamankan personel Satresnarkoba Polres Sambas, pada Senin 1 Juli 2024.

Editor: Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
AG dan Thom diamankan Satresnarkoba Polres Sambas, Senin 1 Juli 2024. Dari keduanya, polisi mengamankan 24 Paket Sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMBAS - Dua oria berinisial AG (30) dan Thom (29) diamankan personel Satresnarkoba Polres Sambas, pada Senin 1 Juli 2024.

Kedua pria yang diamankan di Kecamatan Subah tersebut diduga diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu

Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti 24 plastik sabu siap edar.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Agus Triatmojo membenarkan pengungkapan sabu di Kecamatan Subah.

Baca juga: BREAKING NEWS- Pembuang Bayi di Komplek Mutiara Banjarmasin Diamankan, Hasil Hubungan di Luar Nikah

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu 0,14 Gram, Seorang ART di Banjarbaru Diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka

Dari dua pria berinisial AG dan Thom pihaknya berhasil mengamankan 24 paket narkotika jenis sabu.

"Kedua pria ini ditangkap Senin 1 Juli 2024 pukul 14.00 wib," ucap Iptu Agus Triatmojo, Selasa 2 Juli 2024.

Iptu Agus menjelaskan, penangkapan kedua pria ini berawal dari informasi masyarakat, sebuah rumah di Desa Karaban Jaya sering dijadikan tempat transaksi shabu.

"Bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Tuah Talino, Desa Karaban Jaya Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas yang mana sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu," ungkapnya.

Lebih lanjut, imbuh dia, anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama anggota Unit Reskrim Polsek Subah melakukan penggerebekan rumah itu di Dusun Tuah Talino Desa Karaban Jaya, Subah, Kabupaten Sambas.

Ditemukan AG setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah didapati 24 paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu.

 "11 paket plastik klip berada didalam dompet kecil berwarna hijau. 13 paket plastik klip berada di dalam jok motor Yamaha V-Ixon warna putih No Pol KB 4923 TH," ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap AG dan setelah diinterogasi menyebutkan barang narkotika yang ada padanya didapat dari inisial Thom lalu dilakukan penangkapan.

"Selanjutnya kedua orang diduga pelaku Narkotika tersebut berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan dan penyidikan," katanya.

Dalam kasus ini, jelas dia, kedua pelaku Narkotika tersebut dijerat UU RI No.35 Tahun Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 2009 Tentang Narkotika Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko menghimbau, seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Sambas agar selalu waspada dengan pergaulan putra putrinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved