BTalk Bicara Apa Saja
PT Cipta Kridatama Bareng BNNP Kalsel Cegah Peredaran Narkoba di Lingkungan Perusahaan
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel Brigjen Pol Wisnu Andayana SST, Mk dalam Program B-Talk Banjarmasin Bicara Apa Saja, Rabu (3/7)
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Meidi: Setiap tahun kami punya tema dalam peringatan HANI. Jadi tahun ini, tema kami adalah “Safety Year” atau tahun keselamatan. Jadi, dimensi keselamatan kerja itu tidak hanya dalam tata kelola aspek K3LH atau Kesehatan,
Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup. Kita tahulah mulai lingkungan, kemudian keselamatan pertambangan dan segal macam ada juga dimensi kesehatan di sini. Kami menyadari kalau kesehatan itu sangat memiliki pengaruh luar biasa terhadap keselamatan.
Contoh sederhana, alat berat kami kapasitasnya sampai 150 ton. Kemudian operator mengoperasikan alat berat ini dalam pengaruh obat-obatan terlarang. Kami sangat menghindari hal itu.
Berdasarkan survei 2023, prevalansi penyalahgunaan narkoba sekitar 1,73 persen se-Indonesia. Itu setara 3,3 juta warga Indonesia berusia 15-64 tahun terpapar narkoba. Kalau Kalsel seperti apa?
Wisnu: Tahun 2019, Kalsel menduduki urutan kesembilan dari 34 provinsi yang paling rawan. Sebelumnya, ranking enam, artinya turun jadi sembilan. Kami dari BNN tidak serta merta senang, karena setiap hari modus operandi pelaku semakin canggih.
Mungkin turunnya itu karena mereka semakin canggih sehingga sulit ditangkap. Untuk ranking ini kita harus negatif thinking. Untuk Kalsel, angka prevalansinya sebesar 1,9 persen dari jumlah penduduk atau sebanyak 57.723 pengguna.
Penyebaran narkoba tidak lepas dari lingkungan. Perlu kepedulian antar masyarakat. Bagaimana cara mencegahnya?
Wisnu: Jadi apabila kita menemukan ada saudara atau tetangga yang dicurigai atau memang kedapatan menggunakan narkoba, mereka itu sebetulnya adalah korban.
Memang harus dirawat atau direhabilitasi. Bukan sebagai tersangka, kadang-kadang masih ada informasi kalau pemakai ini ditahan atau dipidana, tidak Pak. Sekalipun dia seorang tersangka, namun demikian dia juga sebagai pecandu, maka nanti putusan pengadilan biasanya adalah rehabilitasi. Kalau memang ada seperti itu, silakan lapor ke BNN Provinsi Kalsel. Gratis. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soeleman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.