Narkoba di Kalsel
Satresnarkoba Polres HSU Limpahkan Berkas 2 Pemilik 24,39 Gram Sabu, Kini Prosesnya Masuk Penuntutan
Satresnarkoba Polres HSU melimpahkan berkas dua pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 24,39 gram sabu
Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah melalui serangkaian proses di tahapan penyidikan, berkas dua pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 24,39 gram sabu, dilimpahkan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Dua pelaku yang berkasnya dilimpahkan ke Kejari HSU ini, SN(34), warga Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, dan W alias Iwin (39), warga Jln Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui melalui Ps Kasihumas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Kamis (4/7/2024), membenarkan, telah dilimpahkannya berkas tindak pidana narkotika tersebut.
"Pelimpahan ke kejaksaan dilakukan kemarin, sehingga kini prosesnya masuk ke tahap penuntutan," katanya.
Baca juga: Bawa 5 Kilogram Sabu, Pria di Banjarmasin Divonis 15 Tahun Penjara
Baca juga: Fakta Sosok Driver Ojol Dapat Orderan Paket Sabu di Jakarta Barat, Sempat Panik Lalu Datangi Polsek
Menurutnya, pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan jaksa penuntut umum telah lengkap atau P21.
Diberitakan sebelumnya, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (4/5/2024) petang sekitar pukul 18.40 Wita.
Dua orang pelaku tersebut, SN(34) dan W alias Iwin (39), diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.
Pelaku SN, merupakan warga Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan dan pelaku W alias Iwin, warga Jln Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres HSU dengan melakukan patroli pemantauan di sekitaran Jalan Norman Umar.
Saat patroli terlihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung berupaya diamankan.
Saat berusaha diamankan salah satu dari pelaku yang saat itu berboncengan di sepeda motor terlihat membuang kotak rokok.
Kotak rokok tersebut kemudian bisa ditemukan dan setelah diperiksa ternyata di dalamnya didapati berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram.
Baca juga: Digerebek Polisi di Sebuah Rumah, Dua Pemuda di Kubar Kaltim Terbukti Simpan 49 Paket Sabu
Atas temuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
![]() |
---|
Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
![]() |
---|
Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
![]() |
---|
Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.