Narkoba di Kalsel

Satresnarkoba Polres HSU Limpahkan Berkas 2 Pemilik 24,39 Gram Sabu, Kini Prosesnya Masuk Penuntutan

Satresnarkoba Polres HSU melimpahkan berkas dua pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 24,39 gram sabu

Penulis: Dony Usman | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HSU untuk BPost
Satresnarkoba Polres HSU Limpahkan Berkas Dua Pelaku Pemilik 24,39 Gram Sabu ke Kejari HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Setelah melalui serangkaian proses di tahapan penyidikan, berkas dua pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti 24,39 gram sabu, dilimpahkan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Dua pelaku yang berkasnya dilimpahkan ke Kejari HSU ini, SN(34), warga Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, dan W alias Iwin (39), warga Jln Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata, melalui  melalui Ps Kasihumas Polres HSU, Ipda Aris Sufariyadi, Kamis (4/7/2024), membenarkan, telah dilimpahkannya berkas tindak pidana narkotika tersebut.

"Pelimpahan ke kejaksaan dilakukan kemarin, sehingga kini prosesnya masuk ke tahap penuntutan," katanya.

Baca juga: Bawa 5 Kilogram Sabu, Pria di Banjarmasin Divonis 15 Tahun Penjara  

Baca juga: Fakta Sosok Driver Ojol Dapat Orderan Paket Sabu di Jakarta Barat, Sempat Panik Lalu Datangi Polsek

Menurutnya, pelimpahan tersangka tersebut dilakukan karena berkas perkaranya dinyatakan jaksa penuntut umum telah lengkap atau P21.

Diberitakan sebelumnya, dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Sabtu (4/5/2024) petang sekitar pukul 18.40 Wita.

Dua orang pelaku tersebut, SN(34) dan W alias Iwin (39), diamankan di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.

Pelaku SN, merupakan warga Jalan Karya Manuntung, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan dan pelaku W alias Iwin, warga Jln Tepi Kali Negara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
 
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Satresnarkoba Polres HSU dengan melakukan patroli pemantauan di sekitaran Jalan Norman Umar.

Saat patroli terlihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor dan langsung berupaya diamankan.

Saat berusaha diamankan  salah satu dari pelaku yang saat itu berboncengan di sepeda motor terlihat membuang kotak rokok.

Kotak rokok tersebut kemudian bisa ditemukan dan setelah diperiksa ternyata di dalamnya didapati berisi lima paket narkotika jenis sabu dengan berat total 24,39 gram.

Baca juga: Digerebek Polisi di Sebuah Rumah, Dua Pemuda di Kubar Kaltim Terbukti Simpan 49 Paket Sabu

Atas temuan itu, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal penjara 6 tahun maksimal 20 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved