Berita HSU

Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Terbukti korupsi dana desa, mantan Kades Murung Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Pidsus Kejari HSU
Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa_dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarm 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap mantan Kades Murung Sari, Tamjidillah, karena dinyatakan terbukti lakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Mantan kades di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Fidiyawan juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 222.056.709.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Sementara dalam sidang sebelumnya, terdakwa sempat dituntut dengan hukuman pidana penjara 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan kurungan.

Baca juga: BREAKING NEWS - Pejalan Kaki di Desa Berikin HST Tewas Ditabrak, Polisi Amankan Pengemudi Mobil

Baca juga: BREAKING NEWS - Kecelakaan Maut di Bentok Kampung Tala, Satu Pengendara Dikabarkan Tewas

Kemudian uang membayar uang pengganti sebesar Rp.222.056.709. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu sbulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta benda dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama 2  tahun 6  bulan penjara.

Kajari HSU, Agustiawan Umar, melalui Kasipidus Kejari HSU, Ahmad Zahedy Fikri, yang dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024) siang, membenarkan telah  dilakukannya sidang putusan terhadap mantan Kades Murung Sari.

"Sidangnya dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 17.00 Wita," katanya.

Dalam sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya I  dan Bagas Satriaji,  putusan majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Diketahui, kasus yang menjerat mantan kades ini terkait dengan pengelolaan Dana Desa Murung Sari pada tahun anggaran  2018 dan 2019.

Baca juga: Pembangunan IKN Bakal Mangkrak, Anggaran Tinggal Rp 16 Triliun

Baca juga: Lowongan Terbaru Adaro Energy, Cek Posisi Dibutuhkan Penempatan Kalsel, Kalteng dan Kaltara

Dugaan korupsi ini sendiri bermula ketika,  M Tajudinnor yang merupakan Sekretaris Desa periode Januari-Agustus 2018, atas perintah terdakwa membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa tahun anggaran 2018 berupa belanja fiktif.

Kemudian pada tahun 2019 terdakwa ada membeli dua lahan atau tanah berlokasi di RT01 dan di RT02 yang rencananya akan digunakan untuk perpustakaan desa serta untuk pertanian atau perkebunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved