Berita HSU

Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa

Terbukti korupsi dana desa, mantan Kades Murung Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Pidsus Kejari HSU
Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa_dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarm 

Pembelian tanah pada tahun 2019 di RT01 dan RT02 tersebut batal dilaksanakan terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban fiktif oleh terdakwa

Dari situlah akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan Desa Murung Sari APBDes periode tahun anggaran 2018 - 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.222.056.709.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved