Berita HSU
Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara,Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa
Terbukti korupsi dana desa, mantan Kades Murung Sari, Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta
Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Foto Ist Pidsus Kejari HSU
Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun, Terbukti Korupsi Pengelolaan Dana Desa_dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarm
Pembelian tanah pada tahun 2019 di RT01 dan RT02 tersebut batal dilaksanakan terdakwa, namun didalam laporan pertanggungjawaban tetap dibuatkan surat pertanggungjawaban fiktif oleh terdakwa
Dari situlah akibat perbuatan terdakwa yang telah tanpa hak melawan hukum mengelola sendiri keuangan Desa Murung Sari APBDes periode tahun anggaran 2018 - 2019 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.222.056.709.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)
Tags
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
mantan Kades Murung Sari
Kabupaten Hulu Sungai Utara
korupsi dana desa
Banjarmasinpost.co.id
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita HSU
Kejari HSU Musnahkan Barang Bukti, Dari Kasus Narkoba hingga Kasus Penangkapan Ikan Ilegal |
![]() |
---|
Terlihat Cantik, Begini Ikon Itik di Pintu Gerbang Jalan Fakhruddin HSU |
![]() |
---|
Bangkit Dari Keterpurukan Pasca Kebakaran, Perajin di HSU Ini Kembali Tekuni Kerajinan Jikin |
![]() |
---|
Empat Sekolah di HSU Direnovasi, Bupati Sahrujani: Pendidikan Merupakan Investasi Terbesar Bangsa |
![]() |
---|
3655 Balita dan Ibu Hamil di HSU Jadi Sasaran Penurunan Stunting, Dapat Bantuan Telur Itik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.