Kriminalitas Nasional
Balita di Riau Tewas Ditikam Pria Mabuk, Terjadi Kala Dibonceng Sang Ibu Naik Motor
Diduga pengaruh minuman keras (miras) seorang pemuda di Kecamatan Tempuling, Riau tega lakukan penikaman terhadap bocah berusia 2 tahun
BANJARMASINPOST.CO.ID - Aksi RS pemuda berusia 21 tahun di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau benar-benar bikin hati sesak.
Bagaimana tidak, diduga dalam pengaruh minumas keras (miras) ia tega melakukan penikaman terhadap FH bocah berusia 2 tahun.
Akibat tikaman yang dilakukan abu (3/7/2024) sekitar pukul 21.50 WIB. korban meninggal dunia.
Sementara penikaman ini telah ditangani aparat kepolisian.
Pelaku sendiri telah diamankan petugas kepolisian.
Kasus ini berawal saat korban bersama ibunya mengendarai motor. Saat itu korban duduk di bagian depan. Tiba-tiba pelaku muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban dengan badik.
Akibat tikaman itu, korban mengalami luka di bagian dada hingga bersimbah darah. Oleh sang ibu, korban dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan pertama.
Baca juga: Bejat, Mertua di Riau Ini Rudapaksa Menantu yang Tengah Sakit, Berakhir di Sel Penjara
Baca juga: Kronologi Penemuan Jasad Wanita Tanpa Busana di Kos-kosan Cipayung, Berawal Tak Masuk Kerja 4 Hari
Namun nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kapolres Inhil, AKBP Budi Setiawan menyatakan pelaku dalam kondisi mabuk dan melakukan penyerangan secara acak hingga korban tewas.
"Pelaku melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya karena pelaku dalam kondisi mabuk, dan melakukan penyerangan secara acak," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2024).
Setelah mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Tempuling segera memburu pelaku.
Ia mengatakan pelaku berhasil ditangkap di Parit 2, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling pada Kamis (4/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHPidana, termasuk Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3).
Sumber : Kompas.com
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman-penusukan-pisau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.