Kabar Kaltara

Tak Ada Nomer PIP, Peserta PPDB Tingkat SMA Kaltara Mengadu ke Ombudsman

Dalam PPDB tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menerima dua laporan, Yakni penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan transparansi

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Ilustrasi PPDB 

BANJARMASINPOST.CO.IOD,TARAKAN - Tak ada nomer PIP, peserta PPDB tingkat SMA Kaltara mengadu ke Ombudsman

Dalam PPDB tahun 2024, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menerima dua laporan, Yakni penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan transparansi alamat di jurnal harian.

Pelaksanaan PPDB tingkat SD dan SMP negeri masih berlangsung sampai hari ini, Jumat (5/7/2024). Sedangkan tingkat SMA telah selesai.

Maria Ulfa, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara mengatakan dua laporan PPDB, berkaitann PIP sudah diselesaikan.

Baca juga: Ini Ancaman Kapolres Nunukan Bagi Anggota Kepolisian yang Tertangkap Tangan Main Judi Online

Baca juga: Tergeletak di Kasur, Geger Pengepul Rumput Laut di Desa Persiapan Fatimah Nunukan Kaltara Tewas

Awalnya dikeluhkan tidak ada nomor PIP, namun setelah pihaknya turun ke lapangan, yang bersangkutan diakomodir di SMAN 1 Tarakan.

"Karena yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima PIP. Hanya saja nomornya bermasalah dan dilaporkan ke kami dan itu jalur afirmasi," ujar Maria Ulfa.

Ia mengatakan selain PIP, ada juga yang mengeluhkan berkaitan dengan alamat yang diminta dicantumkan.

Maria Ulfa menjelaskan, pendaftar berharap agar alamat dicantumkan. Karena saat mendaftar jalur afirmasi, alamat tidak dicantumkan di jurnal harian website PPDB.

Kemudian Ombudsman mencoba membandingkan dengan wilayah lainnya, ternyata daerah lain juga untuk jurnal harian tidak mencantumkan alamat.

Berkaitan data di panitia PPDB alamat pendaftar. Ini dilakukan karena berkaitan perlindungan data pribadi pendaftar sehingga tidak etis dishare di jurnal harian PPDB.

Ia melanjutkan lagi secara detail keluhan berkaitan zonasi PPDB SMA belum ada ditemukan pihaknya.

"Terakhir itu masalah alamat saja. Mereka ada keinginan saling croscheck. Kebetulan yang bersangkutan mengenal semisal si A lulus diterima dan yang bersangkutan tidak tinggal di titik itu dan itu kekhawatiran. Sehingga ketika memperhatikan jurnal PPDB disampaikan ke kami dengan harapan diakomodir," ujarnya.

Namun kembali lagi setelah dipertimbangkan, maka diberi penjelasan jurnal harian PPDB tidak disarankan ditampilkan alamat di website karena berkaitan perlindungan data pribadi.

Sementara itu, di tingkat SD dan SMP Negeri sampai hari ini belum ada laporan karena baru proses zonasi dimulai kemarin. Kemudian berkaitan aplikasi disiapkan berbeda.

"Kami belum perhatikan aplikasi di tingkat SMP Negeri," ujarnya.

Ini bisa memicu kompetisi terjadi dan memicu manipulasi data karena berkompetisi siapa paling dekat jaraknya.

Bakuh Dwi Tanjung, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Mal Administrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara menyampaikan berkaitan zonasi lanjutnya menjadi celah ketika berkaitan patokan data tingkat RT di KK. Karena alamat hanya sampai tingkat RT saja di KK.

Dimungkinkan pendaftar memilih rumah lebih dekat melakukan pendaftaran apalagi tingkat RT.

"Risikonya itu kelemahan zonasi kita. Misalnya satu jalan RT 1, sekolah dekat, dan bisa mendaftar lebih dekat dengan sekolah. Namun karena sistem alamat di KK tidak sampai ke nomor, petugas verifikasi melihat di atas, tidak melihat nomor rumah. Saat mendaftar pakai Hp berada di kawasan RT 1 masih bisa diakomodir. Itu pintar-pintar si pendaftar. Salah satu trik kalau di zonasi selain KK tempel," paparnya.

Namun lanjutnnya sekarang sudah diantisipasi untuk KK tempelnya. Namun biasanya verifikator menelpon menanyakan rumah di titik mana atap berwarna apa.

"Tapi kelemahan pendaftar atap rumah warna apa. Karena di atas posisinya. Terkait itu pintar-pintarnya si verifikator melakukan verifikasi dan kebanyakan di zonasi, kelemahannya ada surat pernyataan jika memalsukan data pendaftarakan yang bersangkutan bersedia digugurkan," ujarnya.

Namun itu klausul jika ketahuan baru didiskualifikasi. Sehingga tahun lalu disarankan setiap sekolah dibuka selebar-lebarnya kanal pengaduan. Dan membuka ruang selebarnya memudahkan masyarakat buat pengaduan. Dari informasi itu didapatkan informasi validitas si pendaftar.

"Jangan sampai yang kita terima menggunakan data palsu. Kita paham verifikator punya keterbatasan untuk memvalidasi karena banyak diseleksi. Sumber lain memvalidasi membuka kanal pengaduan, orangtua keberatan bisa melakukan pengaduan. Seperti kasus di SMAN 1 tahun lalu 8 gugur karena ada yang mengadukan akhirnya ditelusuri berkasnya dan diubah pdf-nya ternyata," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ombudsman Perwakilan Kaltara Terima 2 Laporan Soal PPDB Tingkat SMA, Mari Ulfa: Sudah Diselesaikan,

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved