Berita Viral
Sanksi untuk Polda Jabar Terkait Hasil Praperadilan Pegi Disentil Anggota DPR RI, soal Ganti Rugi?
Gara-gara hasil sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya, anggota DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jabar diberi sanksi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, kini sorotan tertuju pada penyidik di Polda Jawa Barat (Jabar).
Tak cuma itu, sorotan juga terkait dengan ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang sudah kadung ditetapkan jadi tersangka meski akhirnya dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan.
Terkait ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.
Sebab, dari hasil sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Baca juga: Hasil Sidang Praperadilan Batalkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, ini Kata Hakim
Baca juga: Reaksi Haru Kartini saat Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan Anaknya
"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).
Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.
"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.
Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.
Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.
"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.
Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.
Karenanya, Eman menyebut permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan
"Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ucapnya.
* Soal Ganti Rugi pada Pegi
Hakim sudah bacakan putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pihak Pegi Setiawan.
Salah satu poin pentingnya adalah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky dinyatakan tidak sah.
Menanggapi hal tersebut, tim bidang hukum Polda Jabar selaku termohon pun bakal patuh pada putusan majelis hakim.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.
Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.
"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang.
Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.
"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi, tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.
Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.
Bocah yang Jarah Jam Tangan Mewah Richard Mille Milik Ahmad Sahroni Ketahuan: Kembalikan Lewat Ibu |
![]() |
---|
Muncul Akun X Centang Biru Ahmad Sahroni Sampaikan Permintaan Maaf, Nasdem Pastikan Palsu |
![]() |
---|
Pengguna Keluhkan Fitur Live TikTok Tak Bisa Diakses, Terjadi saat Demo Besar-Besaran di Indonesia |
![]() |
---|
Viral Isi Ijazah Sahroni Semasa SMP saat Penjarahan, Nilai Rata-rata 60 Ramai Disorot Warganet |
![]() |
---|
Viral Penampakan Rumah Unik Penuh Kaligrafi di Martapura, Bernuansa Warna-warni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.