Berita Viral
Reaksi Haru Kartini saat Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan Anaknya
Reaksi ibu Pegi, Kartini pun menjadi sorotan setelah sidang praperadilan perintahkan Polda Jabar bebaskan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Putusan sidang praperadilan status tersangka Pegi Setiawan sudah dibacakan hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Reaksi ibu Pegi, Kartini pun menjadi sorotan.
Dalam putusannya, hakim mengabulkan permohonan dari pihak Pegi.
Dalam hasil putusan praperadilan, hakim menyebutkan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon oleh adalah tidak sah.
"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."
"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."
Baca juga: Hasil Sidang Praperadilan Batalkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, ini Kata Hakim
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024) dikutip dari TribunJabar.
Hakim juga menyatkan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
* Reaksi sang Ibu
Kini, status Pegi Setiawan yang jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam tak sah.
Begitu Hakim Eman Sulaeman membacakan keputusan dan sidang dinyatakan selesai dan ditutup, teriakan takbir langsung menggema di ruang sidang.
Sementara itu, Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru juga langsung menangis.
Dia dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.
| Syok Warung Langganan Kini Dipasang Spanduk Bakso Babi, Cewek Berhijab Kecele, 9 Tahun Disembunyikan |
|
|---|
| Sudah Bayar Rp503 Juta, Sri Pilu Anaknya Gagal Masuk Polisi, Malah Gugur di Seleksi Tahap Awal |
|
|---|
| Turun dari Mobil Lalu Mengemis di Lampu Merah, Kakek Berbaju Lusuh Itu Bikin Publik Merasa Tertipu |
|
|---|
| Soal Kenaikan Gaji ASN Dijawab Menkeu Purbaya, Intip Besaran Gaji PNS yang Terjadi Saat Ini |
|
|---|
| Bak Dracin, Nenek Pencuci Piring Diantar Kerja Pakai Mobil Rp6 Miliar, Terkuak Siapa Dia Sebenarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.