Berita Viral

Hasil Sidang Praperadilan Batalkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, ini Kata Hakim

Hasil sidang praperadilan hari ini Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

|
Editor: Rahmadhani
Tribun Jabar
Inilah sosok Eman Sulaeman, hakim yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pegi Setiawan batal menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan Vina Cirebon.

Status tersangka Pegi Setiawan ini gugur setelah memenangi sidang praperadilan.

Pada sidang praperadilan hari ini, Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan Pegi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) dikutip dari Tribun Jabar.

* Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka

Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.

Baca juga: Sanksi untuk Polda Jabar Terkait Hasil Praperadilan Pegi Disentil Anggota DPR RI, soal Ganti Rugi?

Baca juga: Reaksi Haru Kartini saat Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan Anaknya

"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.

Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.

"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.

Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.

Didatangi polisi pada 2016

Salah satu warga bernama Masniah (55) menerangkan, Pegi sejak kecil tinggal bersama nenek, ibu, dan adik-adiknya di rumah tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved