Berita Viral

Sanksi untuk Polda Jabar Terkait Hasil Praperadilan Pegi Disentil Anggota DPR RI, soal Ganti Rugi?

Gara-gara hasil sidang Praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangkanya, anggota DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polda Jabar diberi sanksi

Editor: Rahmadhani
Kolase Tribunnews/Kompas TV
Kolase Pegi Setiawan dan ibunya, Kartini. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Setelah status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon dinyatakan tidak sah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung, kini sorotan tertuju pada penyidik di Polda Jawa Barat (Jabar).

Tak cuma itu, sorotan juga terkait dengan ganti rugi kepada Pegi Setiawan yang sudah kadung ditetapkan jadi tersangka meski akhirnya dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan.

Terkait ini, Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta Polri memberikan sanksi terhadap penyidik dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Surawan karena menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky.

Sebab, dari hasil sidang praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan seluruh permohonan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

Baca juga: Hasil Sidang Praperadilan Batalkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina, ini Kata Hakim

Baca juga: Reaksi Haru Kartini saat Hakim Praperadilan Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan Anaknya

"Penyidik yang mengungkap kasus ini harus ada sanksi sampai di level Dirreskrimum," kata Trimedya kepada Tribunnews.com, Senin (8/7/2024).

Namun, Trimedya menjelaskan bahwa kategori sanksinya tergantung Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ya itu Kapolri lah yang tahu, apa langsung dicopot atau diperiksa propam lagi. Apa yang melatarbelakangi," ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta Polda Jabar segera memulihkan nama Pegi untuk menindaklanjuti putusan PN Bandung.

Trimedya Panjaitan
Trimedya Panjaitan (tribunnews.com)

Trimedya menegaskan, Polda Jabar juga harus memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya.

"Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama," ucapnya.

Dia pun mengapresiasi Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman yang memutuskan perkara ini.

Karenanya, Trimedya meminta Polda Jabar segera membebaskan Pegi.

"Peginya harus segera dikeluarkan demi hukum," ungkapnya.

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman di PN Bandung, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved